Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan arahan kepada perwira tinggi dan jajaran komandan satuan TNI dan Polri saat Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (30/1/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres 13/2025 yang mengatur pelaksanaan pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024. Produk hukum tersebut merevisi Perpres 16/2016 Terkait Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Terdapat penambahan Pasal 6A yang disisipkan antara Pasal 6 dan Pasal 7 Perpres 13/2025. Pasal ini menyatakan kepala daerah akan dilantik langsung oleh Prabowo.
"Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak di ibu kota negara," bunyi Pasal 6A ayat (1) Perpres 13/2025, dikutip pada Jumat (14/2/2025).
Pelantikan ini akan dihadiri oleh ketua atau salah satu wakil ketua DPRD.
Kemudian, Perpres 13/2025 juga mengubah Pasal 7 yang mengatur soal pengucapan sumpah/janji sesuai agama para kepala daerah. Pada ketentuan yang lama, pengucapan sumpah/janji jabatan hanya tertulis untuk agama Islam, Kristen/Katolik, Hindu, dan Budha, tetapi kini ditambahkan untuk Konghucu.
Selain itu, Pasal 22A yang memuat jadwal pelantikan kepala daerah juga berubah. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pilkada serentak 2024 dilaksanakan secara serentak oleh presiden pada 20 Februari 2025, lebih lambat dari ketentuan awal, yakni 7 dan 10 Februari 2025.
Pelantikan pada 20 Februari 2025 tersebut akan dilaksanakan dalam hal tidak terdapat perkara perselisihan hasil pilkada serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), serta terhadap perkara perselisihan hasil pilkada serentak 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan MK pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025.
Pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan melewati 20 Februari 2025 jika terjadi 3 kondisi. Pertama, terdapat perkara perselisihan hasil pilkada serentak 2024 di MK yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir.
Kedua, perkara perselisihan hasil pilkada serentak 2024 di MK yang diputus untuk melaksanakan pemilihan ulang, atau suara ulang, atau penghitungan suara ulang, yang dilaksanakan setelah seluruh rangkaian putusan MK selesai secara keseluruhan. Ketiga, adanya faktor keadaan memaksa (force majeure).
Terakhir, pada Perpres 13/2025 terdapat penambahan Pasal 22B yang disisipkan di antara Pasal 22A dan Pasal 23. Pasal 22B mengatur pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan khusus kepada daerah di Provinsi Aceh.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh dilakukan oleh menteri dalam negeri atas nama presiden di hadapan ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh. Sedangkan untuk pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, dilakukan oleh gubernur atas nama presiden di hadapan ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna DPR kabupaten/kota.
Tanggal pelantikan kepala daerah di Aceh juga tidak dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh, sudah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di hadapan ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh pada 12 Februari 2025.
Perpres 13/2025 merupakan perubahan kedua dari Perpres 16/2016. Perpres ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 11 Februari 2025. (sap)