PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Sektor Keuangan dan Transportasi Terus Menguat

Dian Kurniati
Kamis, 29 Juni 2023 | 12.00 WIB
Setoran Pajak Sektor Keuangan dan Transportasi Terus Menguat

Ilustrasi. Nasabah melakukan transaksi di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Gedung Wisma Mandiri I di Jakarta, Kamis (11/5/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat kinerja penerimaan pajak dari beberapa sektor terus mengalami penguatan setelah terkontraksi selama pandemi Covid-19 pada 2020-2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan setoran pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi mampu tumbuh 28,2% hingga Mei 2023. Pertumbuhan ini lebih kuat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar 24,3%.

"Untuk jasa keuangan, tumbuhnya masih cukup positif seiring dengan sektor keuangan yang cukup robust," katanya, dikutip pada Kamis (29/6/2023).

Sri Mulyani menuturkan pertumbuhan setoran pajak sektor jasa keuangan dan asuransi yang tinggi didorong peningkatan penyaluran kredit dan suku bunga. Setoran pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi memiliki kontribusi 13% terhadap penerimaan pajak.

Kinerja Setoran Pajak dari Sektor Transportasi dan Pergudangan

Selain itu, setoran pajak sektor transportasi dan pergudangan juga mengalami penguatan. Hingga Mei 2023, pertumbuhan setoran pajak dari sektor tersebut mencapai 46,5%, lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu sebesar 13,7%.

Penguatan pertumbuhan ini terjadi sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat dan perjalanan wisata. Setoran dari sektor transportasi dan pergudangan berkontribusi sebesar 4,2% terhadap penerimaan pajak.

"Transportasi dan pergudangan yang mengalami scaring effect dari pandemi menggambarkan pemulihan yang cukup kuat," ujar Sri Mulyani.

Selain kedua sektor tersebut, lanjut menteri keuangan, setoran jasa dari jasa perusahaan juga positif. Setoran pajak dari sektor tersebut tumbuh 37,7% atau lebih kuat dari periode yang sama tahun lalu sebesar 19%.

Setoran pajak dari sektor jasa perusahaan juga tumbuh karena pemulihan ekonomi juga mendorong peningkatan demand atas jasa. Setoran pajak dari sektor ini berkontribusi terhadap penerimaan pajak sebesar 3,2%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.