Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) bahwa adanya perubahan penandatanganan faktur pajak tidak perlu didahului dengan pemberitahuan ke KPP terdaftar.
Apabila ada perubahan penandatanganan faktur pajak, PKP cukup melakukan pendaftaran melalui menu administrasi user pada aplikasi e-faktur desktop dan e-faktur web based.
"Ketentuan tersebut juga berlaku untuk PKP baru," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (28/6/2023).
DJP menyatakan perubahan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani faktur pajak melalui aplikasi diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 39 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER 11/PJ/2022.
Untuk melakukan perubahan penandatangan faktur pajak, mula-mula akses aplikasi e-faktur. Lalu, pilih Menu Referensi, tekan Administrasi User, pilih user mana yang mau diubah, tekan Ubah User, ubah data penandatangan, dan tekan Daftarkan User.
Merujuk pada Pasal 10 PER-03/PJ/2022, nama PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk PKP, yang menandatangani faktur pajak, wajib diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam KTP bagi warga negara Indonesia atau paspor bagi warga negara asing.
PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP, yang menandatangani faktur pajak, merupakan PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penandatangan faktur pajak pada aplikasi.
PKP dapat menunjuk lebih dari 1 pejabat/pegawai yang menandatangani faktur pajak. Adapun tanda tangan dalam faktur pajak tersebut berupa tanda tangan elektronik.
Dalam hal PKP melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, dan pejabat/pegawai yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak di tempat-tempat kegiatan usaha sebelum pemusatan ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak setelah pemusatan, PKP tempat pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang harus mendaftarkan pejabat/pegawai dimaksud sebagai penandatangan faktur pajak. (sap)