Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 mewajibkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk bersinergi memungut pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak mineral bukan logam dan batuan, beserta opsennya.
Sinergi diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) bagi provinsi dan penerimaan pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB bagi kabupaten/kota.
"Sinergi…berupa sinergi pendanaan untuk biaya yang muncul dalam pemungutan PKB, opsen PKB, BBNKB, opsen BBNKB, pajak MBLB, dan opsen pajak MBLB, atau bentuk sinergi lainnya," bunyi Pasal 112 ayat (3) PP 35/2023, dikutip pada Kamis (22/6/2023).
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB serta sinergi untuk memungut PKB, BBNKB, beserta opsennya bakal diatur lewat peraturan gubernur.
Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan opsen pajak MBLB serta sinergi untuk memungut pajak MBLB beserta opsennya akan diatur lebih lanjut lewat peraturan bupati/wali kota.
Selain itu, pemda beserta bank pembangunan daerah (BPD) tempat pembayaran PKB, BBNKB, dan pajak MBLB juga harus melakukan rekonsiliasi data penerimaan ketiga jenis pajak tersebut beserta opsennya. Rekonsiliasi dilakukan setiap kuartal.
"Rekonsiliasi data…paling sedikit mencocokkan SKPD atau SPTPD, SSPD, rekening koran bank, dan dokumen penyelesaian kekurangan pembayaran pajak dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak," bunyi Pasal 114 ayat (2) PP 35/2023.
Opsen adalah pungutan pajak tambahan menurut persentase tertentu. Opsen atas PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang dan menjadi jenis pajak baru bagi kabupaten/kota.
Kehadiran opsen PKB dan BBNKB menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini berlaku berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Sementara itu, tarif opsen pajak MBLB ditetapkan 25% dan menjadi jenis pajak baru bagi provinsi. Kewenangan memungut opsen atas pajak MBLB diberikan kepada provinsi guna memperkuat tata kelola perizinan tambang di daerah.
Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, pajak MBLB, dan opsen dari ketiga jenis pajak tersebut seperti diatur pada UU HKPD baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)