PERDAGANGAN BERJANGKA

Aturan Baru, Kini Ada 501 Jenis Aset Kripto yang Bisa Diperdagangkan

Redaksi DDTCNews
Senin, 19 Juni 2023 | 16.33 WIB
Aturan Baru, Kini Ada 501 Jenis Aset Kripto yang Bisa Diperdagangkan

Tampilan muka dokumen Peraturan Bappebti 4/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperbarui ketentuan tentang jenis-jenis aset kripto yang secara legal bisa diperdagangkan di Indonesia. 

Melalui Peraturan Bappebti 4/2023, kini ada 501 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto di Indonesia. Jumlah ini jauh lebih banyak ketimbang ketentuan sebelumnya, yakni 383 jenis aset kripto. 

"Masyarakat jangan lupa bertransaksi pada perusahaan yang berizin Bappebti dengan aset kripto yang telah terdaftar," tulis Bappebti dalam keterangannya, dikutip pada Senin (19/6/2023). 

Masyarakat bisa menyimak daftar aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto melalui laman ini. 

Sebagai informasi, aset kripto sendiri mulai populer di Indonesia secara signifikan pada 2017 lalu. Kemudian, pada 2018 pemerintah resmi menetapkan aset kripto sebagai komoditas dan menjadi yurisdiksi Bappebti. 

Sepanjang 2020-2021, volume perdagangan aset kripto melonjak drastis seiring dengan diliriknya aset kripto sebagai alternatif instrumen investasi selama masa pandemi. Bappebti mencatat nilai transaksi aset kripto pada 2021 mencapai Rp859,45 triliun. 

Kemudian pada 2022, Bappebti merilis aturan baru terkait dengan jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan, yakni sebanyak 383 jenis aset. Hingga 2023 ini, total ada 28 calon pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti. Total nilai transaksinya selama Januari-Mei 2023 adalah Rp38,5 triliun dengan jumlah pelanggan 17,4 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.