Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak mengatakan persidangan di Pengadilan Pajak secara elektronik melalui e-tax court bersifat terbuka untuk umum.
Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Aniek Andriani mengatakan walaupun sidang dilakukan secara elektronik, pihak-pihak di luar pemohon banding dan terbanding dapat turut serta menyaksikan persidangan setelah mendapatkan izin dari majelis.
"Kalau memang ada pihak yang menyaksikan jalannya persidangan, semua dapat mengikuti jalannya persidangan meski elektronik dengan seizin majelis atau hakim. Keperluannya untuk apa nanti ditanyakan," ujar Aniek, dikutip Rabu (14/6/2023).
Nantinya, sidang yang digelar secara elektronik oleh Pengadilan Pajak melalui e-tax court bakal secara langsung dianggap memenuhi asas dan ketentuan persidangan terbuka untuk umum.
Aniek mengatakan asas persidangan terbuka untuk umum terpenuhi sepanjang sidang elektronik digelar pada jaringan internet publik. Hal ini telah diatur dalam Peraturan MA (Perma) 1/2019.
"Persidangan secara elektronik yang dilaksanakan melalui sistem informasi pengadilan pada jaringan internet publik secara hukum telah memenuhi asas dan ketentuan persidangan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi Pasal 27 Perma 1/2019.
Untuk diketahui, UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan pemeriksaan harus dilaksanakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Tak hanya saat pemeriksaan, putusan Pengadilan Pajak juga harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Bila tidak, putusan Pengadilan Pajak dianggap tidak sah.
"Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), putusan Pengadilan Pajak tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karena itu putusan dimaksud harus diucapkan kembali dalam sidang terbuka untuk umum," bunyi Pasal 83 ayat (2) UU Pengadilan Pajak. (sap)