PER-5/PJ/2023

WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta Dapat Restitusi Paling Lambat Bulan Depan

Muhamad Wildan
Senin, 29 Mei 2023 | 09.30 WIB
WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta Dapat Restitusi Paling Lambat Bulan Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk memberikan restitusi dipercepat kepada wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta paling lambat pada bulan depan.

Setelah dilakukan penelitian atas kelebihan pembayaran, DJP akan menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan restitusi akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 17D UU KUP sekaligus permintaan rekening kepada wajib pajak paling lambat pada 8 Juni 2023.

"Surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) diterbitkan paling lambat pada tanggal 22 Juni 2023," bunyi Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023, dikutip pada Senin (27/5/2023).

Batas waktu di atas berlaku bila SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta yang disampai wajib pajak orang pribadi belum dilakukan pemeriksaan sampai dengan 31 Mei 2023 atau telah diperiksa tetapi sampai dengan 31 Mei 2023 belum disampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) kepada wajib pajak.

Untuk diketahui, seiring dengan ditetapkannya PER-5/PJ/2023, semua permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B dan Pasal 17D UU KUP yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan langsung ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Dengan prosedur Pasal 17D, wajib pajak berhak memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran tanpa harus melalui proses pemeriksaan. Permohonan restitusi oleh wajib pajak hanya akan diteliti oleh DJP.

Bila dikemudian hari wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D diperiksa oleh DJP dan ditemukan adanya kekurangan pembayaran, wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%. Wajib pajak hanya akan dikenai sanksi sebesar suku bunga acuan per bulan ditambah dengan uplift factor sebesar 15%.

Berdasarkan catatan DJP, ada 12.000 hingga 15.000 wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta yang akan memperoleh restitusi tanpa diperiksa berdasarkan PER-5/PJ/2023.

"Ini untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan tentu mengurangi administration cost dari sisi kita karena mengurangi beban pemeriksaan yang cukup besar," Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.