Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperluas piloting modul impor barang bawaan penumpang BC 2.2 dan modul ekspor barang bawaan penumpang untuk dibawa kembali BC 3.4 melalui sistem CEISA 4.0 di beberapa kantor pabean.
Melalui Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-67/BC/2023, dijelaskan bahwa piloting kedua modul tersebut telah dilaksanakan di beberapa kantor pabean. Tujuannya, meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap ekspor dan impor barang bawaan penumpang pada 2022. Memasuki 2023, DJBC menilai perlu dilakukan perluasan piloting kedua modul pun kini dilakukan di kantor pabean lainnya.
"Untuk melakukan perluasan dan pengembangan implementasi ... perlu dilakukan kegiatan piloting guna memastikan kesiapan sistem dan melakukan mitigasi risiko atas rencana implementasi sistem," bunyi salah satu pertimbangan KEP-67/BC/2023, dikutip pada Rabu (10/5/2023).
DJBC menyatakan DJBC perluasan piloting implementasi modul impor barang bawaan penumpang BC 2.2 dan modul ekspor barang bawaan penumpang untuk dibawa kembali BC 3.4 akan dilakukan di 3 kantor pabean. Ketiga kantor pabean tersebut adalah KPPBC Tipe B Yogyakarta, KPPBC Tipe C Labuan Bajo, dan KPPBC Tipe C Mataram.
Perluasan piloting kedua modul akan dilaksanakan secara bertahap. KPPBC Tipe B Yogyakarta dan KPPBC Tipe C Labuan Bajo, piloting dimulai pada Mei 2023, sedangkan pada KPPBC Tipe C Mataram dimulai pada Juni 2023.
Perluasan piloting implementasi modul impor barang bawaan penumpang BC 2.2 dan modul ekspor barang bawaan penumpang untuk dibawa kembali BC 3.4 dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait.
Dalam pelaksanaannya, piloting ini juga akan dikoordinasikan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Piloting bakal dilaksanakan sampai dengan tanggal penerapan secara penuh (mandatory) yang ditetapkan oleh keputusan dirjen.
"Keputusan direktur jenderal bea dan cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 8 Mei 2023]," bunyi diktum kelima KEP-67/BC/2023.
Pemerintah mewajibkan setiap penumpang dari luar negeri harus mematuhi ketentuan kepabeanan yang tertuang dalam PMK 203/2017. Beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan di antaranya mendeklarasikan barang bawaannya melalui customs declaration, serta membayar bea masuk dan pajak atas impor barang bawaan.
Meski demikian, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang. (sap)