PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ingatkan Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan Tanpa Kena Denda

Dian Kurniati
Jumat, 11 April 2025 | 09.10 WIB
DJP Ingatkan Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan Tanpa Kena Denda

Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak orang pribadi untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2024, meski sudah melewati 31 Maret 2025.

DJP telah memberikan relaksasi kewajiban penyampaian SPT Tahunan orang pribadi 2024 hingga 11 April 2025. Oleh karena itu, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan pada hari ini tidak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

"#KawanPajak, hari ini kesempatan terakhir, batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2024!" tulis DJP di media sosial, Jumat (11/4/2025).

UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000.

Namun demikian, DJP memberikan relaksasi perihal kewajiban pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaian SPT Tahunan orang pribadi 2024. Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025.

Dengan kebijakan itu, wajib pajak orang pribadi akan terbebas dari sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024, meskipun sudah terlewat tanggal jatuh tempo pada 31 Maret 2025.

"Segera laporkan sekarang. Lapornya hari ini, lapornya di sini http://djponline.pajak.go.id," tulis DJP.

DJP memberikan relaksasi karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan 2024 untuk orang pribadi bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran yang cukup panjang, yakni 28 Maret hingga 7 April 2025.

DJP menilai kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan 2024, mengingat jumlah hari kerja pada Maret 2025 menjadi lebih sedikit. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.