Petugas mengatur lalu lintas kendaraan di jalan tol fungsional Prambanan-Tamanmartani di Klaten, Jawa Tengah, Senin (24/3/2025). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi, ada bagian 'Harta Pada Akhir Tahun' yang perlu diisi dengan daftar harta pada akhir tahun pajak yang dimiliki atau dikuasai oleh wajib pajak sendiri dan keluarganya.
Pelaporan harta ini mencakup kepemilikan kendaraan seperti mobil. Bahkan, meski kepemilikan mobil yang tercantum dalam STNK bukan atas nama wajib pajak sendiri, mobil atau kendaraan itu tetap perlu dimasukkan dalam SPT Tahunan.
"Apabila aset tersebut [kendaraan] secara nyata-nyata dimiliki dan dikuasai oleh wajib pajak maka silakan laporkan dalam SPT Tahunan, walaupun STNK bukan atas nama sendiri," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Jumat (11/4/2025).
Jangan khawatir, harta atau aset yang dimiliki tidak dikenai pajak. Pelaporan harta diperlukan agar otoritas pajak bisa menilai kewajaran dari kepemilikan harta terhadap penghasilan. Jika tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan, malah bisa berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Selain kendaraan bermotor, jenis harta yang bisa dilaporkan dalam SPT Tahunan, antara lain gadget, telepon genggam, hingga emas batangan.
Secara ringkas, harta dalam SPT Tahunan PPh terbagi menjadi 6 kelompok. Pertama¸ kas dan setara kas. Harta yang masuk dalam kelompok ini seperti: uang tunai; tabungan, giro; deposito; dan harta setara kas lainnya.
Kedua, piutang. Harta yang termasuk dalam kelompok piutang itu seperti: piutang; piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa); persediaan usaha; serta piutang lainnya.
Ketiga, investasi. Harta yang termasuk dalam kelompok investasi itu seperti: saham yang dibeli untuk dijual kembali; saham; obligasi perusahaan; obligasi pemerintah Indonesia (misal, ORI, SBN); surat utang lainnya; reksadana; serta instrumen derivatif.
Keempat, alat transportasi. Harta yang termasuk dalam kelompok alat transportasi itu seperti: sepeda; sepeda motor; mobil; dan alat transportasi lainnya.
Kelima, harta bergerak. Harta yang termasuk dalam kelompok harta bergerak itu seperti: logam mulia (misal emas batangan, emas perhiasan); batu mulia (misal, intan dan berlian); barang-barang seni dan antik; kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, dan peralatan olah raga khusus.
Harta bergerak yang bisa dilaporkan dalam SPT Tahunan juga meliputi peralatan elektronik dan furnitur. Keenam, harta tidak bergerak. Harta yang termasuk dalam kelompok harta tidak bergerak itu seperti: tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal serta tanah dan/atau bangunan untuk usaha.
Ketujuh, harta tidak berwujud. Harta yang termasuk dalam kelompok harta tidak berwujud itu seperti: paten; royalti; merek dagang; serta harta tidak berwujud lainnya. Wajib pajak bisa melaporkan harta-harta tersebut pada SPT Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan dan petunjuk pengisian. (rig)
Dalam melaporkan harta, wajib pajak perlu memilih kode harta sesuai dengan jenis harta yang dimiliki. Lengkapi pula data lainnya, seperti nama harta, tahun perolehan, dan harga perolehan. (sap)