ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Tanah dan Bangunan Warisan Tak Ber-SKB Tetap Jadi Objek Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 09 April 2025 | 15.30 WIB
Ingat! Tanah dan Bangunan Warisan Tak Ber-SKB Tetap Jadi Objek Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perlu dicatat, penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai PPh final. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 34/2016

Namun, ada beberapa kriteria wajib pajak yang membuatnya dikecualikan dari pemungutan PPh. Salah satunya, pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris. Nah, yang perlu diperhatikan, pengecualian pengenaan pajak atas tanah dan/atau bangunan waris ini berlaku melalui penerbitan surat keterangan bebas (SKB) PPh. 

"Jika tidak ada SKB maka tidak memenuhi ketentuan. Maka atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris tetap merupakan objek pajak," tulis Kring Pajak, dikutip pada Rabu (9/4/2025). 

PP 34/2016 menjelaskan bahwa terhadap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dikecualikan dari pengenaan PPh, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tidak perlu meminta kelengkapan berupa surat setoran pajak (SSP) atau hasil cetak sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. 

Namun, untuk pengecualian atas pengenaan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN harus dibuktikan dengan adanya SKB yang diterbitkan DJP. 

Dokumen untuk Pengajuan SKB PPh

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023, pengajuan permohonan SKB membutuhkan 3 dokumen yaitu surat permohonan, surat pernyataan pembagian waris, dan dokumen pendukung lainnya.

Selain 3 dokumen tersebut, terdapat 2 ketentuan yang harus dipenuhi, baik dari pewaris maupun ahli waris, yaitu harus telah melaporkan SPT tahunan 2 tahun terakhir dan tidak boleh memiliki tunggakan pajak.

Lebih lanjut, SKB hanya diberikan apabila tanah/bangunan yang menjadi pewarisan telah dilaporkan dalam SPT tahunan, kecuali pewaris memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Pengajuan SKB tersebut dilakukan oleh ahli waris kepada KPP tempat pewaris, sebagai pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan, terdaftar atau bertempat tinggal.

Wajib pajak yang belum memiliki NPWP dapat mengajukan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi bersangkutan.

Setelah permohonan diajukan, kepala KPP akan melakukan penelitian. Berdasarkan penelitian tersebut akan diterbitkan surat keputusan.

Dalam hal pengajuan disetujui maka akan diterbitkan SKB. Apabila dalam pengajuan permohonan terdapat syarat yang tidak terpenuhi maka diterbitkan Surat Penolakan.

Penerbitan SKB akan diterbitkan dalam 3 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Apabila dalam jangka waktu tersebut belum diterbitkan surat keputusan maka permohonan dianggap dikabulkan.

Selain diajukan secara langsung, SKB PHTB juga dapat diajukan via DJP Online. Untuk mengetahui prosedur dan langkah-langkahnya, wajib pajak dapat membaca pada artikel berikut ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.