Ilustrasi.
SIDRAP, DDTCNews – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah (OP4D) tahap VI antara DJP, DJPK, dan Pemkab Sidrap.
Dalam penandatanganan perjanjian kerja sama itu, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap memberikan pendampingan. Adapun kegiatan tersebut diikuti sebanyak 129 pemerintah daerah yang terdiri atas 10 provinsi, 105 kabupaten, dan 14 kota.
“PKS OP4D antara Kabupaten Sidrap, DJP, dan DJPK pada tahun ini sudah memasuki tahap terakhir yang merupakan kelanjutan dari rangkaian kerja sama yang telah diinisiasi dan dikoordinasikan sejak 2024,” kata Kepala KP2KP Sidrap Hairul dikutip dari situs web DJP, Kamis (10/4/2025).
Hairul menjelaskan kerja sama tersebut memiliki tujuan utama dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak melalui kolaborasi aktif antara pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, sambungnya, kerja sama tersebut juga untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan di berbagai sektor.
Sementara itu, Syaharuddin menyampaikan dukungan penuh atas kerja sama tersebut dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah. Dia berharap Kabupaten Sidrap dapat lebih mandiri secara finansial.
“Ini adalah langkah positif. Melalui kerja sama ini, saya mengharapkan pemungutan pajak yang lebih optimal dan berkeadilan sosial, sekaligus mampu mendorong Kabupaten Sidrap untuk lebih mandiri secara finansial,” tuturnya.
Acara seremoni berlangsung sekitar 1,5 jam. Tiap-tiap daerah melakukan prosesi penandatanganan secara serentak. Kegiatan ditutup dengan dokumentasi bersama dengan masing-masing kepala daerah mengangkat dan menunjukkan dokumen kerja sama yang telah ditandatangani. (rig)