KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat Lagi! Ini Daftar Dokumen yang Bebas Meterai

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 07 April 2025 | 10.00 WIB
Ingat Lagi! Ini Daftar Dokumen yang Bebas Meterai

Ilustrasi.

PEMERINTAH memberikan fasilitas bebas bea meterai untuk 4 jenis dokumen melalui Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang No.10/2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai). Untuk memerinci ketentuan pembebasan bea meterai, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 3/2022.

Perlu diingat, dokumen yang dibebaskan dari bea meterai berbeda dengan dokumen yang tidak dikenakan (dikecualikan) dari bea meterai. Adapun dokumen yang dibebaskan dari bea meterai merupakan dokumen yang pada dasarnya dikenakan bea meterai, tetapi diberikan fasilitas pembebasan.

Merujuk Pasal 22 ayat (1) dan PP 3/2022, berikut daftar dokumen yang diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai.

Pertamadokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam.

Secara lebih spesifik, dokumen tersebut merupakan dokumen yang diperlukan dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui program pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam.

Bencana alam yang dimaksud merupakan bencana alam yang telah mendapat status keadaan darurat bencana (proses siap siaga, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai untuk dokumen tersebut diberikan sementara, yaitu sesuai jangka waktu pelaksanaan program pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam.

Keduadokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial. Misal, untuk panti asuhan atau panti jompo yang tidak bersifat komersial atau tidak mencari keuntungan.

Secara lebih terperinci, dokumen yang dimaksud merupakan dokumen yang diperlukan dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara: wakaf; hibah atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau badan sosial; atau pembelian yang dilakukan oleh badan keagamaan atau badan sosial.

Adapun badan keagamaan merupakan badan yang berbentuk badan hukum yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya: mengurus tempat ibadah; dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan.

Badan keagamaan dalam konteks ini termasuk lembaga keagamaan yang disahkan pemerintah untuk mengelola bantuan atau sumbangan termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Sementara itu, badan sosial yang dimaksud merupakan badan yang berbentuk badan hukum yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan:

  1. pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo;
  2. pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu, anak terlantar atau anak orang terlantar, dan anak dari penyandang disabilitas;
  3. pemeliharaan penyandang disabilitas;
  4. santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana;
  5. penanganan keterpencilan;
  6. penanganan korban tindak kekerasan,
  7. eksploitasi, dan diskriminasi; dan/ atau
  8. penanganan ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku.

Badan keagamaan atau badan sosial tersebut juga harus telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta terdata di Kementerian Agama (untuk badan keagamaan) atau terdata di Dinas Sosial (untuk badan sosial).

Ketigadokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan. Adapun yang dimaksud dengan "kebijakan lembaga yang berwenang di bidang jasa keuangan" antara lain dalam rangka:

melaksanakan pendalaman atau pengembangan sektor jasa keuangan;
melaksanakan penyehatan dan menjaga keberlangsungan lembaga jasa keuangan; dan/atau
mendorong fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan.

Secara lebih terperinci, dokumen  dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan yang diberikan fasilitas pembebasan bea meterai meliputi:

  1. transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5 juta;
  2. transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek berupa konfirmasi transaksi dengan nilai paling banyak Rp10 juta;
  3. transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5 juta;
  4. transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian dan/atau penjualan kembali unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10 juta; dan
  5. transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp5 juta

Keempatdokumen yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.

Adapun yang dimaksud dengan 'perjanjian internasional' adalah perjanjian internasional antara Indonesia dengan 1 atau lebih negara, atau dengan lembaga/organisasi internasional, yang tunduk pada hukum internasional.

Dokumen tersebut merupakan dokumen yang terutang bea meterai oleh: Organisasi Internasional serta Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional; atau Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing.

Perlu diperhatikan, pembebasan tersebut diberikan sepanjang lembaga/organisasi internasional beserta pejabatnya tersebut tidak termasuk sebagai subjek pajak penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.