KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Kebijakan Tarif AS ke Postur APBN, BKF Ungkap Strateginya

Dian Kurniati
Selasa, 08 April 2025 | 09.15 WIB
Dampak Kebijakan Tarif AS ke Postur APBN, BKF Ungkap Strateginya

Gedung BKF.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah belum berencana merombak postur APBN 2025 di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat kebijakan tarif Amerika Serikat (AS).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan postur APBN masih tetap sesuai dengan UU APBN 2025. Meski demikian, pemerintah juga terus memantau dinamika perekonomian global di tengah kebijakan tarif AS.

"Belum ada [rencana perubahan APBN], tetapi tentunya lagi-lagi ini dinamikannya sangat tinggi. Itu tetap kita kelola," katanya, dikutip pada Selasa (8/4/2025).

Febrio mengatakan pemerintah telah menyiapkan strategi untuk merespons kebijakan tarif AS secara taktis. Menurutnya, pemerintah akan mengutamakan jalur diplomasi dan negosiasi.

Khusus dari Kemenkeu, lanjutnya, telah tersedia berbagai kemudahan administrasi perpajakan untuk mendorong perdagangan antara Indonesia dan AS.

Mengenai kinerja APBN, dia menilai masih sejalan dengan yang direncanakan pemerintah dalam undang-undang. Menurutnya, kinerja penerimaan negara bahkan mulai menunjukkan pertumbuhan pada Maret 2025.

Walaupun belum memerinci nilainya, pertumbuhan kinerja penerimaan negara hingga Maret 2025 tidak terlepas dari periode penyampaian SPT Tahunan 2024. Padahal, pemerintah juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 yang terutang dan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi hingga 11 April 2025.

"Postur fiskal kan kita kelola terus. Di bulan Maretnya, penerimaan pajak itu sudah positif year-on-year-nya," ujarnya.

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Februari 2025 baru senilai Rp187,8 triliun atau terkontraksi sebesar 30,19%. Capaian penerimaan pajak tersebut setara 8,6% dari target senilai Rp2.189,31 triliun.

Febrio mengatakan kontraksi penerimaan pajak ini antara lain disebabkan oleh pemberlakuan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) mulai Januari 2024. Penerapan TER telah menimbulkan kelebihan pemotongan dengan nilai yang signifikan pada awal 2025.

Sebelumnya, AS resmi mengumumkan pemberlakuan bea masuk resiprokal atas impor dari seluruh negara tanpa terkecuali. Bea masuk tersebut terdiri dari baseline tariff sebesar 10% dan bea masuk resiprokal dengan tarif spesifik atas impor dari negara-negara tertentu.

Baseline tariff sebesar 10% berlaku mulai 5 April 2025, sedangkan bea masuk resiprokal yang bersifat spesifik per negara baru akan berlaku mulai 9 April 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.