PMK 82/2024

Bawa Rokok dan Minuman Alkohol dari Luar Negeri, Ingat ada Batasannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 06 April 2025 | 10.30 WIB
Bawa Rokok dan Minuman Alkohol dari Luar Negeri, Ingat ada Batasannya

Ilustrasi. Petugas memasukkan barang ke bagasi pesawat di terminal keberangkatan Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Indrawansyah di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (3/4/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Penumpang penerbangan internasional yang membawa rokok dan alkohol dari luar negeri perlu memerhatikan batasan yang diperkenankan.

Batasan tersebut terkait dengan ketentuan batas pembebasan cukai atas barang bawaan berupa hasil tembakau dan/atau minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam PMK 203/2017 s.t.d.d PMK 82/2024.

“Pembebasan cukai dapat diberikan atas barang kena cukai yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan,” bunyi Pasal 36 ayat (1) PMK 82/2024, dikutip pada Minggu (6/4/2025).

Berdasarkan Pasal 36 ayat (2) PMK 82/2024, pembebasan cukai atas MMEA yang dibawa penumpang dari luar negeri diberikan maksimal 1 liter untuk setiap orang dewasa.

Sementara itu, batas pembebasan cukai atas hasil tembakau yang dibawa penumpang dari luar negeri diberikan tergantung pada jenisnya.

Pembebasan cukai atas hasil tembakau diberikan dengan ketentuan: sigaret maksimal 200 batang; cerutu maksimal 25 batang; tembakau iris maksimal 100 gram; hasil pengolahan tembakau lainnya maksimal 100 gram atau setara 100 gram; atau rokok elektrik padat maksimal 140 batang atau 40 kapsul.

Kemudian, rokok elektrik cair sistem terbuka maksimal 30 mililiter atau rokok elektrik cair sistem maksimal 12 mililiter. Seperti halnya MMEA, pembebasan cukai atas hasil tembakau tersebut diberikan untuk setiap orang dewasa.

Apabila hasil tembakau yang dibawa terdiri atas lebih dari 1 jenis maka pembebasan cukai diberikan sesuai perbandingan secara proporsional sepanjang masih dalam batasan pembebasan cukai setiap jenis hasil tembakau.

Pembatasan tersebut berlaku untuk hasil tembakau atau MMEA yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar negeri. Dengan demikian, ketentuan pembatasan tersebut bukan berlaku untuk barang yang sebelumnya dibawa dari Indonesia dan dibawa kembali ke Indonesia.

Ketentuan batas pembebasan cukai atas hasil tembakau dan MMEA tersebut perlu diperhatikan karena ada konsekuensi apabila melebihi batasan.

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (3) PMK 203/2017 dan Pasal 36 ayat (8) PMK 82/2024, barang pribadi penumpang berupa BKC yang melebihi batasan akan dimusnahkan.

“Dalam hal nilai pabean barang pribadi penumpang…yang diperoleh dari luar daerah pabean…yang merupakan barang kena cukai melebihi jumlah...atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan,”, bunyi Pasal 13 ayat (3) PMK 203/2017.

Dengan demikian, penumpang tidak bisa menebus atau membayar atas selisihnya. Adapun kelebihan jumlah tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas bea cukai. Perincian ketentuan batas pembebasan cukai BKC yang dibawa penumpang dari luar negeri dapat disimak dalam PMK 203/2017 s.t.d.d PMK 82/2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.