KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Lindungi Industri Lokal, Sri Mulyani Kebut Kebijakan Trade Remedies

Dian Kurniati
Jumat, 11 April 2025 | 09.30 WIB
Lindungi Industri Lokal, Sri Mulyani Kebut Kebijakan Trade Remedies

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersiap mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji mempercepat proses penerbitan kebijakan terkait dengan trade remedies untuk melindungi industri dan perdagangan di dalam negeri.

Sri Mulyani mengatakan penerbitan kebijakan terkait dengan trade remedies bakal dilaksanakan hanya dalam waktu 15 hari. Padahal, proses penerbitan kebijakan tersebut normalnya memerlukan waktu 30 hari.

"Trade remedies ini termasuk menteri perdagangan, Pak Menko Perekonomian, semua minta agar bea masuk antidumping, imbalan, safeguards bisa dilakukan dan dipercepat hanya dalam waktu 15 hari," katanya, dikutip pada Jumat (11/4/2025).

Trade remedies merupakan instrumen yang diperbolehkan World Trade Organization (WTO) dalam menghadapi perdagangan internasional yang tidak berimbang (antidumping dan anti-subsidi) maupun perdagangan yang berimbang (safeguards).

Kebijakan mengenai trade remedies di Indonesia didasarkan pada UU Kepabeanan serta PP 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Beleid ini antara lain mengatur jangka waktu bagi menteri keuangan untuk menetapkan kebijakan trade remedies. Menteri keuangan akan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan bea masuk tambahan dalam jangka waktu 30 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya surat usulan dari menteri perdagangan.

Sejalan dengan meningkatnya tekanan perekonomian global akibat kebijakan tarif di Amerika Serikat (AS), jangka waktu penerbitan kebijakan terkait trade remedies di Indonesia bakal dipercepat.

"Itu akan kita lakukan bersama dengan K/L yang lain," ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, AS resmi mengumumkan pemberlakuan bea masuk resiprokal atas impor dari seluruh negara. Makin tinggi defisit neraca dagang AS terhadap negara tersebut, makin tinggi pula bea masuk resiprokal yang diterapkan.

Atas barang impor dari Indonesia, AS mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32%.

Pemerintah akan menempuh jalur diplomasi dan negosiasi untuk merespons bea masuk resiprokal AS. Selain itu, berbagai kebijakan fiskal serta deregulasi perpajakan juga dilaksanakan untuk membantu pelaku usaha. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.