SELEKSI HAKIM AGUNG

Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak Kembali Dibuka, Cek Jadwalnya

Muhamad Wildan
Senin, 08 Mei 2023 | 15.45 WIB
Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak Kembali Dibuka, Cek Jadwalnya

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) bakal kembali menggelar seleksi calon hakim agung (CHA) pada tahun ini.

Berdasarkan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial No. 1/WKMA.Y/IV/2023, Mahkamah Agung membutuhkan 1 hakim kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak, 1 hakim agung kamar perdata, dan 8 hakim agung kamar pidana.

"Seleksi kemarin, kami sudah mengajukan ke DPR, tetapi tidak ada yang lolos," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah, Senin (8/5/2023).

Melalui Pengumuman Nomor 05/PENG/PIM/RH.01.02/05/2023, KY mengundang warga negara terbaik yang memenuhi syarat untuk menjadi CHA kamar TUN khusus pajak, kamar perdata, ataupun kamar pidana. Seleksi CHA terbuka, baik untuk hakim karier maupun nonkarier.

Pendaftaran seleksi CHA dilakukan secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai dari 8 Mei hingga 29 Mei 2023. Berkas yang dipersyaratkan harus diunggah dalam format PDF paling lambat pada 29 Mei 2023.

Pendaftaran seleksi CHA tidak dilakukan secara langsung di Kantor KY. Apabila terdapat pertanyaan terkait proses seleksi, bisa disampaikan melalui email [email protected] atau melalui chat online pada rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

Seleksi CHA dilakukan secara bertahap, dimulai dari seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara. Nama-nama CHA yang lolos wawancara akan diajukan kepada DPR untuk mengikuti fit and proper test.

Perlu dicatat, calon yang sebelumnya sudah pernah mengikuti seleksi CHA sebanyak 2 kali berturut-turut tidak diperbolehkan mengikuti seleksi CHA pada periode ini.

Dalam seleksi sebelumnya, KY telah meloloskan Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto sebagai CHA Kamar TUN Khusus Pajak. Namun, pada Maret 2023, Triyono dinyatakan tidak lulus fit and proper test. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.