PP 70/2021

Ketentuan PPN Emas Granula, Begini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 02 Mei 2023 | 11.47 WIB
Ketentuan PPN Emas Granula, Begini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui keterangan resminya, Ditjen Pajak (DJP) memberikan penegasan mengenai PPN emas granula.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan melalui PP 70/2021, pemerintah telah memberikan fasilitasi pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atas emas granula.

“Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong kegiatan hilirisasi emas agar dapat lebih tumbuh di Indonesia sebagai salah satu negara pemasok emas terbesar global,” ujar Dwi, dikutip dari siaran pers, Selasa (2/5/2023).

Dwi mengatakan emas granula – emas berbentuk butiran – yang dapat diberikan fasilitas PPN tidak dipungut harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama, memiliki ukuran diameter paling tinggi 7 milimeter.

Kedua, memiliki kadar kemurnian 99,99% berdasarkan pada hasil uji menggunakan metode uji sesuai Standar Nasional Indonesia dan/atau terakreditasi London Bullion Market Association Good Delivery.

Ketiga, merupakan hasil produksi dan diserahkan oleh pemegang kontrak karya, pemegang izin usaha pertambangan, pemegang izin usaha pertambangan khusus, atau pemegang izin pertambangan rakyat. Penyerahan kepada pengusaha yang akan memproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan.

“Untuk itu mekanisme pada PP 70/2021 sudah dapat dilaksanakan tanpa memerlukan pengaturan tata cara lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan tersendiri,” imbuh Dwi.

Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 2 PP 70/2021, pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis—termasuk emas granula—dapat dikreditkan,” bunyi Pasal 2 PP 70/2021. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.