Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 48/2023, pemerintah mengatur mengenai kewajiban dari pihak lain yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPh Pasal 22 atas penjualan emas perhiasan dan/atau emas batangan.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PMK 48/2023, pihak lain merupakan pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan sebagai subjek pajak dalam negeri yang terlibat langsung dalam transaksi. Adapun tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual.
“Pengusaha emas perhiasan … meliputi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (3) PMK yang mulai berlaku 1 Mei 2023 tersebut, dikutip pada Minggu (30/4/2023).
Berdasarkan pada Pasal 6 PMK 48/2023, pihak lain wajib membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan menyerahkannya kepada pihak yang dipungut. Pihak lain juga wajib menyetorkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut ke kas negara. Pihak lain wajib melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Adapun penjualan yang dimaksud termasuk penyerahan emas perhiasan hasil produksi dari pabrikan emas perhiasan. Penyerahan kepada pengusaha emas perhiasan yang memesan emas perhiasan. Spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu –baik sebagian maupun seluruhnya—disediakan atau diserahkan oleh pengusaha emas perhiasan yang memesan emas perhiasan.
Penjualan yang dimaksud juga termasuk penyerahan bahan baku berupa emas perhiasan dan/atau emas batangan—dari pengusaha emas perhiasan yang memesan emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan—yang dimaksudkan untuk menghasilkan emas perhiasan.
“Penjualan emas batangan … termasuk penjualan emas batangan yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (4) PMK 48/2023. (kaw)