KEPPRES 9/2023

Pulihkan Setoran Pajak dan PNBP, Satgas Sawit Bisa Ambil Upaya Hukum

Muhamad Wildan
Minggu, 16 April 2023 | 14.30 WIB
Pulihkan Setoran Pajak dan PNBP, Satgas Sawit Bisa Ambil Upaya Hukum

Pekerja melakukan proses peremajaan kelapa sawit di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Senin (27/3/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara bakal melakukan inventarisasi atas hak negara yang berasal dari pajak maupun PNBP sektor industri kelapa sawit.

Berdasarkan Keppres 9/2023, pelaksana satgas bahkan bisa mengambil upaya hukum atau upaya lainnya untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit dan memulihkan penerimaan pajak dan PNBP dari sektor tersebut.

"Pelaksana…melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara…," bunyi Pasal 6 huruf c Keppres 9/2023, dikutip pada Minggu (16/4/2023).

Walau demikian, tugas satgas tidak meliputi: penanganan perkara di bidang hukum pidana terkait dengan kelapa sawit yang sedang ditangani APH; sedang terdapat upaya hukum; atau perkara yang sudah diputus oleh pengadilan.

Selain inventarisasi hak negara serta upaya hukum atau upaya lainnya, satgas juga akan menetapkan kebijakan strategis guna mempercepat peningkatan tata kelola industri sawit serta memulihkan penerimaan pajak dan PNBP dari sektor tersebut.

Satgas juga akan meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian dan lembaga. Adapun menteri yang ditunjuk menjadi ketua pengarah satgas adalah Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan.

"Dalam melaksanakan tugas, satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu," bunyi Pasal 8 Keppres 9/2023.

Satgas mulai bertugas sejak Keppres 9/2023 ditetapkan hingga 30 September 2024. Sepanjang periode tersebut, satgas harus melaporkan pelaksanaan kepada presiden melalui ketua pengarah setidaknya 1 kali setiap 6 bulan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.