PAJAK DAERAH

Libur Lebaran, Aplikasi 'Signal' Pajak Kendaraan Tutup Per 18 April

Muhamad Wildan
Jumat, 14 April 2023 | 09.31 WIB
Libur Lebaran, Aplikasi 'Signal' Pajak Kendaraan Tutup Per 18 April

Pengumuman tentang penutupan sementara aplikasi Signal. 

JAKARTA, DDTCNews - Pengelola Samsat Digital Nasional (Signal) mengumumkan aplikasi Signal tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat pada 18 April hingga 25 April 2023.

Layanan aplikasi Signal akan dibuka kembali dan bisa kembali digunakan oleh masyarakat pada 26 April 2023.

"Sehubungan dengan adanya libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H, mulai tanggal 18-25 April 2023 layanan aplikasi Signal tutup sementara," tulis pengelola Signal lewat akun Instagram resminya, Jumat (14/4/2023).

Adapun kantor Samsat di berbagai daerah masih akan beroperasi hingga 19 April 2023. Kantor-kantor Samsat tutup pada 19 April hingga 25 April 2023 sesuai sesuai dengan hari libur dan cuti bersama Lebaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk diketahui, aplikasi Signal adalah aplikasi pelayanan pengesahan STNK, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembayaran sumbangan wajib dana lalu lintas angkutan jalan (SWDKLLJ).

Aplikasi Signal memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, data kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi PKB yang dikelola oleh Bapenda setiap provinsi.

Untuk menggunakan aplikasi Signal, masyarakat perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mencantumkan data-data pribadi yang diperlukan seperti NIK, nama, alamat, email, dan nomor handphone.

Identitas pengguna aplikasi Signal akan diverifikasi menggunakan fitur biometric wajah. Bila verifikasi berhasil, pengguna akan mendapatkan OTP lewat SMS dan aplikasi Signal siap digunakan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.