DITJEN PAJAK

Simak, Ini yang Bakal Suryo Utomo Lakukan Setelah Jadi Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 01 November 2019 | 17.47 WIB
Simak, Ini yang Bakal Suryo Utomo Lakukan Setelah Jadi Dirjen Pajak

Pelantikan Suryo Utomo menjadi Dirjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pengamanan realisasi penerimaan pajak di sisa tahun ini menjadi agenda prioritas jangka pendek yang akan dilakukan Suryo Utomo sebagai Dirjen Pajak baru, menggantikan Robert Pakpahan.

Mantan Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak ini mengaku akan melakukan konsolidasi internal setelah resmi dilantik sebagai Dirjen Pajak pada hari ini. Konsolidasi ditempuh untuk memastikan langkah lanjutan tepat dari sisi waktu maupun tujuannya.

“Menyelesaikan 2019 dulu yang di depan mata. Action dan effort akan kita lakukan. Standing pekerjaan kan udah ada ya. Kita yakinkan itu selesai dulu. Kita konsolidasi dulu lah kira-kira akan seperti apa. Prinsipnya hanya tinggal dua bulan sampai 2019,” jelasnya, Jumat (1/11/2019).

Seperti diketahui, berdasarkan data Kemenkeu, realisasi penerimaan pajak selama Januari—Agustus 2019 tercatat senilai Rp801,16 triliun atau 50,78% dari target APBN 2019 senilai Rp1.577,5 triliun. Realisasi itu sekaligus mencatat pertumbuhan 0,21% (year on year/yoy).

Pertumbuhan tercatat melambat signifikan dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar 16,52%. Selain itu, pertumbuhan itu juga tercatat makin lambat dibandingkan realisasi periode Januari—Juli 2019 sebesar 2,68%.

Selain itu, Suryo mengaku akan melakukan pemetaan kembali (remapping) untuk melihat beberapa aspek yang bisa dipercepat. Terlebih, hingga saat ini, pemerintah Indonesia masih melakukan proses reformasi perpajakan.

Di bawah kepemimpinannya, DJP juga akan menyelesaikan draf RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan. Rancangan aturan dalam skema omnibus law ini masih dalam proses pematangan di internal pemerintah.

“Progres ada harmonisasi yang masih harus kita rewrite lagi. Konsolidasi di internal pemerintah lah,” katanya.

Suryo berharap draf RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan bisa dapat diselesaikan sesegera mungkin. Dia mengungkapkan setelah ada harmonisasi lanjutan, otoritas akan menyerahkannya kepada Presiden Joko Widodo sebelum maju ke DPR.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan proses legislasi RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan menjadi prioritasnya dalam jangka pendek. Regulasi itu diyakini akan membuat kebijakan perpajakan di Indonesia lebih sesuai dengan perkembangan dunia perpajakan global. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.