BERITA PAJAK HARI INI

Soal Perpajakan, Ini Prioritas Menteri Keuangan dalam Jangka Pendek

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 November 2019 | 07:55 WIB
Soal Perpajakan, Ini Prioritas Menteri Keuangan dalam Jangka Pendek

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan proses legislasi RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan menjadi prioritasnya dalam jangka pendek. Hal tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (1/11/2019).

Regulasi yang menggunakan skema omnibus law tersebut diyakini akan membuat kebijakan perpajakan di Indonesia lebih sesuai dengan perkembangan dunia, terutama terkait ekonomi digital. Selain itu, RUU tersebut juga akan mengakomodasi penurunan tarif PPh badan.

“Prioritas kita bisa menyampaikan legislasi dari peraturan perpajakan yang waktu itu sudah disampaikan di sidang kabinet, yaitu bagimana menciptakan penurunan tarif dan untuk capital gain tax yang sudah disampaikan,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Seperti diketahui, ada 7 poin kebijakan fundamental yang akan dimuat dalam RUU tersebut. Pertama, penurunan tarif PPh badan dan perusahaan go public. Kedua, penghapusan PPh atas dividen yang diterima wajib pajak dalam negari baik badan dan orang pribadi.

Ketiga, perubahan sistem pajak dari worldwide menjadi teritorial untuk WP OP baik domestik dan subjek pajak luar negeri. Keempat, relaksasi pengkreditan pajak masukan oleh pelaku usaha yang belum ditetapkan sebagai PKP, pajak masukan yang ditemukan dalam pemeriksaan, dan pajak masukan sebelum PKP melakukan penyerahan terulang PPN.

Kelima, pengaturan ulang sanksi administrasi dari skema yang berlaku saat ini sebesar 2% per bulan. Keenam, konsolidasi fasilitas perpajakan. Ketujuh, pemajakan atas ekonomi digital yang dibagi dalam dua instrumen yakni PPN dan PPh.

Baca Juga:
Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus

“Jadi ini yang menjadi prioritasnya. Nanti kita akan selesaikan dan disampaikan ke sidang kabinet sebelum masukan ke proses legislasi di DPR,” imbuh Sri Mulyani.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti pelantikan Dirjen Pajak yang baru. Seperti diketahui, Robert Pakpahan telah resmi memasuki masa purnabakti kemarin, Kamis (31/10/2019). Pagi ini, Jumat (1/11/2019), Dirjen Pajak baru akan dilantik.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Harta Dibagi atau Belum, Penagihan Pajak ke Ahli Waris Sesuai Porsi
  • Instrumen Investasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku telah meminta jajaran Ditjen Pajak (DJP) untuk melihat berbagai tarif instrumen investasi yang bisa disesuaikan. Kesemuannya akan diakomodasi dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.

“Sehingga mereka akan jadi satu kesatuan ekosistem dari instrumen investasi, di mana sistem perpajakan dan tarif perpajakan jadi harmonis,” tuturnya.

  • Pelantikan Dirjen Pajak Baru

Sri Mulyani memastikan pelantikan Dirjen Pajak pada hari ini. Namun, dia masih enggan memberitahu ke publik terkait sosok pengganti Dirjen Pajak yang mulai memasuki masa pensiun. Namun, kandidat terkuat Dirjen Pajak baru yang ramai diperbincangkan adalah adalah Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Tahunan PPh OP Sisa Sepekan! Sri Mulyani Serukan Ini

“[Dilantik] besok pagi [hari ini],” ujarnya singkat.

  • Permintaan Domestik

Sri Mulyani meminta para CEO perusahaan tetap optimistis meskipun kondisi perekonomian global tengah lesu. Pasalnya, berbekal kondisi fundamental perekonomian domestik yang masih solid, pemerintah berupaya menyampaikan sinyal positif tersebut kepada pasar dan dunia usaha.

“Saya ingin tekankan kepada para CEO yang ada di sini, jangan ikut gloomy. Kami sangat sadar kita ada dalam lingkungan global yang lemah, maka dari itu domestic demand harus dijaga tetap kuat,” tuturnya.

Baca Juga:
Hal yang Perlu Disiapkan dalam Perekaman Bukti Potong Bulanan Key-In
  • Penerimaan Cukai

Realisasi penerimaan cukai sampai 30 Oktober 2019 mencapai Rp122,2 triliun atau 73,8% dari target APBN 2019 yang senilai Rp165,5 triliun. Penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) masih mendominasi dengan nilai Rp116,7 triliun. Penerimaan itu naik Rp15,7 triliun dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

  • Realisasi Investasi Manufaktur Turun

Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan realisasi investasi sektor industri manufaktur selama Januari—September 2019 hanya senilai Rp147,3 triliun. Realisasi ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp169,7 triliun.

Sementara itu, realisasi investasi pada sektor jasa pada sembilan bulan pertama tahun ini mencapai Rp354,6 triliun, hampir menyamai realisasi investasi pada 2018 yang mencapai Rp367 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Rabu, 27 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Harta Dibagi atau Belum, Penagihan Pajak ke Ahli Waris Sesuai Porsi

Senin, 25 Maret 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Periode Lapor SPT Tahunan PPh OP Sisa Sepekan! Sri Mulyani Serukan Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur