Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak (WP) pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi juga bisa diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dengan Bahasa Indonesia dan mata uang rupiah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.123/PMK.03/2019, WP pemegang IUPK operasi produksi sejatinya tetap dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat (AS).
Penyelenggaraan pembukuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak karya (KK) atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) sampai dengan berakhirnya tahun buku berikutnya setelah tahun buku diterbitkannya IUPK Operasi Produksi.
Namun, untuk dapat melanjutkan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar AS, WP IUPK operasi produksi wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis pada Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya tahun buku yang diperkenankan.
“Dalam hal WP pemegang IUPK operasi produksi tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis, WP tersebut wajib menyelenggarakan pembukuan menggunakan Bahasa Indonesia dan satuan maya uang rupiah mulai tahun buku berikutnya,” demikian penggalan salah satu pasal dalam beleid itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, WP pemegang kontrak karya mineral dan batubara dapat menyelenggarakan pembukaan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang asing. WP ini menjadi salah satu dari 7 kelompok WP yang dapat menyelenggarakan pembukaan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah.
Adapun PMK No.123/PMK.03/2019 yang mengatur ketentuan ini merupakan perubahan ketiga dari PMK No.196/PMK.03/2007. Beleid tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada 27 Agustus 2019. (MG-nor/kaw)