INDUSTRI OTOMOTIF

Soal Perpres Mobil Listrik, Luhut: Tinggal Paraf Bu Menkeu

Redaksi DDTCNews
Senin, 22 Juli 2019 | 10.56 WIB
Soal Perpres Mobil Listrik, Luhut: Tinggal Paraf Bu Menkeu

Menko Kemaritiman Luhut B. Panjaitan. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Aturan main terkait pengembangan industri mobil listrik tengah disusun pemerintah. Restu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dibutuhkan untuk meloloskan aturan tersebut.

Menko Kemaritiman Luhut B. Panjaitan mengatakan aturan main terkait mobil listrik akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini, sambungnya, rancangan beleid sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan.

“Perpres mobil listrik itu masih dikoreksi Ibu Menteri Keuangan [Sri Mulyani],” katanya, seperti dikutip pada Senin (22/7/2019).

Luhut menambahkan, secara prinsip draf Perpres pengembangan mobil listrik telah disepakati oleh kementerian/lembaga terkait. Industri mobil listrik nasional, menurutnya, akan berpusat pada pengembangan baterai sebagai sumber energi utama.

Kebijakan tersebut akan menjadi proyek jangka panjang dalam pengembangan industri otomotif nasional. Masa transisi telah disepakati dengan Kemenperin untuk melonggarkan impor untuk komponen mobil listrik.

“Kita sudah sepakat dengan Menperin untuk memberikan kuota impor kepada perusahaan yang membuat industri mobil listrik. Kuota impor diberikan selama dua tahun sampai pabriknya berdiri,” paparnya.

Luhut menyatakan prospek pengembangan industri mobil listrik terbuka lebar karena bahan baku baterai berupa nikel dan cobalt dimiliki Indonesia. Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah disiapkan menjadi pusat manufaktur mobil listrik di Indonesia.

Detail perpres-nya macam-macam, tapi kita ingin adanya local content karena industri lithium baterai sedang kita bangun.  Saya berharap bulan ini (perpres mobil listrik) bisa terbit, karena tinggal paraf Bu Menkeu,” imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.