INSENTIF FISKAL

Ini Hitungan Tax Expenditure Atas Relaksasi Pajak Hunian Mewah

Redaksi DDTCNews
Rabu, 26 Juni 2019 | 16.28 WIB
Ini Hitungan Tax Expenditure Atas Relaksasi Pajak Hunian Mewah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengguyur insentif fiskal untuk menggairahkan kembali pasar properti mewah nasional. Insentif yang dikucurkan diklaim tidak akan menggerus penerimaan negara secara signifikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan belanja perpajakan untuk sektor properti mewah tidak akan membuat jebol realisasi penerimaan DJP. Dia menyebutkan pilihan kebijakan tersebut lebih kepada stimulus untuk meningkatkan geliat pasar properti.

“Untuk tax expenditure sudah dijelaskan angka-angkanya dan sudah dijelaskan pak Sua (Kepala BKF) insentif untuk sektor properti punya multiplier effect yang tinggi ke sektor lain,” katanya di Kantor Pusat DJP, seperti dikutip pada Rabu (26/6/2019).

Adapun data belanja perpajakan untuk sektor properti berdasarkan laporan DJP terbagi atas tiga jenis insentif. Pertama, estimasi tax expenditure untuk penyesuaian ambang batas harga jual rumah kena PPnBM pada tahun ini sebesar Rp51 miliar.

Kedua, perkiraan belanja perpajakan dari pemangkasan PPh 22 dari 5% menjadi 1% adalah senilai Rp126,9 miliar pada tahun ini. Ketiga, PPN yang dibebaskan untuk daerah yang terdampak bencana alam pada 2018-2019 sebesar Rp30,5 miliar.

“Secara keseluruhan, tax expenditure atas kebijakan ini tidak terlalu materiel/signifikan terhadap penerimaan pajak. Namun, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produksi dan penjualan properti,” tulis laporan DJP.

Selain itu, bila dilihat lebih jauh dalam setoran PPnBM sektor properti, terdapat tren penuruan jumlah setoran pajak untuk segmen properti dengan harga jual di bawah Rp30 miliar dalam tiga tahun terakhir. Sementara itu, setoran PPnBM untuk harga jual di atas Rp30 miliar bergerak naik dengan stabil.

Pada 2016 misalnya, setoran PPnBM properti dengan harga jual di bawah Rp30 miliar senilai Rp108 miliar. Selanjutnya, setoran PPnBM itu konsisten turun menjadi Rp83 miliar pada 2017 dan Rp62 miliar untuk tahun fiskal 2018.

Sementara itum setoran PPnBM untuk properti dengan harga jual di atas Rp30 miliar konsisten naik. Pada 2016, setoran PPnBM tercatat senilai Rp14 miliar dan kemudian naik signifikan pada 2017 menjadi Rp18,9 miliar. Pada 2018, setoran PPnBM naik tipis menjadi Rp19,3 miliar.

“Dalam tiga tahun terakhir penerimaan PPnBM hunian mewah menurun karena adanya penurunan penjualan, sehingga membutuhkan dukungan kebijakan fiskal,” tambahnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.