HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Bekraf: HKI Pelaku Ekonomi Kreatif Masih Rendah

Redaksi DDTCNews
Selasa, 09 April 2019 | 15.07 WIB
Bekraf: HKI Pelaku Ekonomi Kreatif Masih Rendah

Kepala Bekraf Triawan Munaf (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Hak Kekayaan Intelektual (HKI) belum menjadi agenda prioritas bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Oleh karena itu, asistensi dari pemangku kepentingan masih diperlukan dunia usaha.

Agenda tersebut menjadi program penting bagi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Ribuan permohonan HKI telah difasilitasi dalam dua tahun terakhir. 

Kepala Bekraf Triawan Munaf mengatakan sepanjang periode 2016-2018, Bekraf telah memfasilitasi 5.671 pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ke Kementerian Hukum dan HAM. Sebagian besar fasilitas diberikan kepada kelompok usaha mikro dan kecil.

"Fasilitas pemberian sosialisasi dan fasilitasi HKI dari Bekraf kepada Kemenkumham sudah dilakukan di 80 kota dalam 34 provinsi. Sebagian besar bantuan teknis dan finansial khususnya untuk skala ekonomi kecil dan mikro," katanya dalam 'Penyerahan Sertifikat HKI Kepada Pelaku Ekonomi Kreatif Secara Simbolis', Senin (8/4/2019).

Hasil kerja Bekraf dalam dua tahun tersebut dinilainya belum cukup. Pasalnya, jumlah pelaku usaha yang melek atas hak paten atau mereknya masih terbilang minim. 

Catatan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan total pebisnis kreatif yang mengantongi HKI baru 11,05% dari 8,2 juta pelaku usaha. Jumlah ini tergolong minim, padahal kontribusi ekonomi kreatif setiap tahunnya menyentuh Rp1.105 triliun.

Triawan menekankan pentingnya HKI sebagai modal utama pelaku ekonomi kreatif. Aspek ini diperlukan agar mampu bersaing dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi.

"HAKI merupakan inti dari ekonomi kreatif. Tapi banyak produk ekonomi kreatif yang diperdagangkan tanpa mengacu itu," paparnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.