HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Sadari Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual, Bekraf Gandeng WIPO

Redaksi DDTCNews
Rabu, 22 Mei 2019 | 16.05 WIB
Sadari Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual, Bekraf Gandeng WIPO

(foto: Bekraf)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menjalin kerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk mengembangkan fasilitasi kekayaan intelektual.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) yang dilakukan langsung oleh Kepala Bekraf Triawan Munaf dan Direktur Jenderal WIPO Francis Gurry di Jenewa, Swiss pada Senin (20/5/2019).

“Kerja sama antara Bekraf dengan WIPO akan terus ditingkatkan untuk mendukung pelaku industri kreatif di Indonesia memanfaatkan dan juga mengambil manfaat dari aset-aset kreativitas dan intelektual mereka,” ujar Triawan, seperti dikutip dari laman resmi Bekraf, Rabu (22/5/2019).

Penandatanganan kerja sama dilakukan di sela-sela International Conference on Intellectual Property and Development. Kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan sistem dan kebijakan yang mendukung pengembangan merek dan desain di Tanah Air. Alhasil, akan ada nilai tambah produk dan jasa.

Dalam kesempatan tersebut, Triawan juga membahas peluang kerja sama terkait aplikasi teknologi digital untuk manajemen aset kekayaan intelektual bagi pelaku industri kreatif. Dia menyebut ada kemungkinan kolaborasi antara platform digital manajemen musik Portamento yang diinisiasi oleh Bekraf dengan digital time-stamping service WIPO.

Menurutnya, di era revoluasi digital saat ini, salah satu kunci utama peningkatan daya saing adalah memadukan proses kreatif dan inovasi dengan menajemen kekayaan intelektual. Prioritas terhadap ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas, sambungnya, tidak saja menjadi prioritas Indonesia. Hal tersebut juga menjadi prioritas komunitas global.

Ketua Komite Internasional terkait Kekayaan Intelektual dan Pembangunan (CDIP) Duta Besar Hasan Kleib menggarisbawahi pentingnya menciptakan hubungan antara kekayaan intelektual dan pencapaian agenda pembangunan.

“Konsep kekayaan intelektual diciptakan untuk memastikan manfaat dari inovasi dan kreativitas dapat dinikmati secara luas. Tanpa koordinasi antara kebijakan kekayaan intelektual dan kebijakan pembangunan maka kreasi dan inovasi bangsa akan sulit untuk mendukung pembangunan ekonomi,” jelasnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.