Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak mempunyai ambisi besar untuk meningkatkan kapatuhan formal wajib pajak. Target terus dikerek naik tiap tahunnya.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mangatakan untuk tahun ini kepatuhan wajib pajak ditargetkan sebesar 85%. Angka ini naik dari target tahun sebelumnya yang sebesar 80%.
“Sekarang kita ambisi di 85%. Kita siapkan rencana kerjanya,” katanya di Kantor Kemenkeu, Rabu (20/2/2019).
Meningkatkan angka kepatuhan tahun ini memang bukan pekerjaan mudah bagi otoritas pajak. Pasalnya, realisasi kepatuhan formal – yang diukur dari penyampaian surat pemberitahuan (SPT) oleh wajib pajak – masih di level 71%.
Robert menyatakan terdapat tiga aspek yang akan disentuh pihaknya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pertama, memperkuat mekanisme edukasi. Aspek ini, menurutnya menjadi fokus utama otoritas dalam membenahi kesadaran wajib pajak.
Kedua, melakukan peyuluhan dan sosialisasi secara berkelanjutan kepada wajib pajak. Ketiga, memperbaiki administrasi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Hal ini dijalankan dengan mempermudah beberapa prosedur administrasi pajak.
“Kita berikan kemudahan untuk menerima SPT dan aturan-aturan sudah disederhanakan, tapi edukasi yang paling penting,” tegas Robert.
Sebagai informasi, kepatuhan formal sepanjang 2018 tercatat sebesar 71%. Catatan lebih baik justru terjadi di 2017 sebesar 72,60% atau 96,8% dari target yang sebesar 75%. Kemudia, dari sisi jumlah, setidaknya terdapat 17,6 juta wajib pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT pada 2018. (kaw)