Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Kinerja realisasi penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan tercatat mengalami kontraksi pada Januari 2019. Kebijakan restitusi dipercepat diklaim menjadi penyebab utama.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, setoran pajak industri pengolahan pada Januari 2019 senilai Rp16,77 triliun, terkontraksi 16,2% dibandingkan kinerja periode yang sama tahun lalu. Padahal, pada Januari 2017, setoran sektor usaha ini tercatat mengalami pertumbuhan 8,8%.
Kinerja ini membuat posisi manufaktur tergeser oleh perdagangan sebagai kontributor utama penerimaan pajak. Kontribusi manufaktur hanya 20,8%. Sementara, kontribusi sektor perdagangan tercatat sebesar 25,4% dengan penerimaan hingga Januari 2019 senilai Rp20,5 triliun.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan kebijakan restitusi dipercepat menjadi pemicu utama loyonya realisasi setoran pajak dari industri pengolahan. Restitusi untuk jenis pajak pertambahan nilai (PPN) dikatakan cukup besar.
“Manufaktur turun sepertinya itu karena unsur PPN. Kemungkinan yang minta restitusi itu manufaktur banyak yang ekspor,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (20/2/2019).
Robert mamaparkan turunnya setoran pajak industri pengolahan karena faktor kasuistik. Performa sangat dipengaruhi oleh beleid pelonggaran tata cara restitusi dalam PMK 39/2018 yang baru meluncur pada April tahun lalu.
Penyesuaian aturan ini kemudian memberikan efek negatif dalam sisi penerimaan dalam jangka pendek. Pola setoran pajak dari industri pengolahan, disebutnya, akan berangsur-angsur membaik dalam beberapa bulan ke depan.
"Jadi saya duga aktivitasnya [bisnis manufaktur] sama saja, tapi secara kasuistik di Januari mereka melakukan restitusi lebih besar. Sementara, di Januari tahun lalu kan belum ada restitusi dipercepat,” ungkap Robert. (kaw)
Sumber: Kemenkeu, 2019.