JAKARTA, DDTCNews – Meningkatkan kinerja ekspor menjadi arah kebijakan utama pemerintah. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu menjadi garda terdepan untuk menggenjot ekspor.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan otoritas kepabeanan terus memangkas perizinan untuk meningkatkan kegiatan ekspor. Kepastian dan kemudahan melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.131/2018 terus ditingkatkan.
"Rebranding kawasan berikat sebagai langkah stategis bea cukai untuk mendorong ekspor dan membantu mengurangi current account deficit," katanya di Kantor Pusat DJBC, Selasa (27/11/2018).
Pemangkasan proses perizinan kawasan berikat dipercepat dari 15 hari kerja di kantor pabean dan 10 hari kerja di kantor pusat DJBC, menjadi 3 hari kerja di kantor pabean dan 1 jam di kantor wilayah.
Selain memangkas waktu perizinan, alur ekspor lintas kawasan berikat juga disimplifikasi. Semula, kagiatan produksi berantai antar kawasan berikat baru bisa di ekspor ketika dikirim kembali ke kawasan berikat awal. Kini, barang bisa langsung diekspor dari kawasan berikat terakhir barang di produksi tanpa harus kembali ke kawasan berikat awal.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan dengan adanya insentif ini dapat mendorong kegiatan ekspor via kawasan berikat. Catatan DJBC menunjukkan kawasan berikat menyumbang US$54,82 miliar atau 37,76% dari kapasitas ekspor nasional dengan menyerap 2,1 juta tenaga kerja.
Heru menambahkan, melalui simplifikasi perizinan ini diharapkan menjadi insentif yang tepat sasaran kepada pelaku usaha, sehingga dapat memberikan nilai tambah yang signifikan bagi kegiatan perdagangan lintas negara.
"Arahnya ketika impor 1 maka ekspornya nanti menjadi 3 secara nilai sehingga memberikan dampak kepada neraca perdagangan," tandasnya. (Amu)