APBN 2019

Intip Rencana Kebijakan Perpajakan 2019

Kurniawan Agung Wicaksono
Selasa, 06 November 2018 | 10.55 WIB
Intip Rencana Kebijakan Perpajakan 2019

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dengan target penerimaan senilai Rp1.786,4 triliun, kebijakan perpajakan pada tahun depan akan diarahkan untuk mendorong peningkatan iklim investasi dan daya saing. Apa saja kebijakan yang akan dilakukan?

Berdasarkan keterangan pemerintah saat memaparkan APBN 2019, kebijakan pajak 2019 yang akan dijalankan meliputi tiga aspek yakni penguatan pelayanan pajak, penegakan hukum, dan pengawasan kepatuhan pajak.

Untuk aspek penguatan pelayanan pajak, kebijakan yang akan dijalankan pemerintah meliputi simplifikasi registrasi, perluasan tempat pemberian pelayanan; perluasan cakupan e-filing; serta kemudahan restitusi.

Dalam aspek penegakan hukum, pemerintah berkomitmen untuk melakukan law enforcement secara berkeadilan. Pemerintah juga akan meningkatkan mutu pemeriksaan melalui perbaikan tata kelola pemeriksaan.

Sementara, dalam aspek pengawasan kepatuhan pajak, otoritas akan terus mengimplementasikan automatic exchange of information (AEoI) dan akses informasi keuangan. Selain itu, otoritas juga akan melakukan ekstensifikasi dan peningkatan pengawasan sebagai tindak lanjut implementasi pengampunan pajak.

Otoritas, masih dalam kerangkan pengawasan kepatuhan, akan menangani UMKM secara end-to-end melalui pendekatan business development services (DBS). Pemerintah juga akan melanjutkan joint program Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Pemerintah juga akan membenahi basis data perpajakan. Sejalan dengan langkah tersebut, pemerintah akan menerapkan pengawasan wajib pajak berbasis risiko (compliance risk management/CRM).

Adapun, untuk kebijakan kepabeanan dan cukai 2019, pemerintah akan menjalankan enam langkah besar.Pertama, memperbaiki dwelling time melalui percepatan layanan pusat logistik berikat, simplifikasi prosedur impor, dan pembayaran bea masuk dan pajak 24X7 dengan MPN G2.

Kedua, melanjutkan pemberantasan penyelundupan dan penertiban barang kena cukai ilegal, terutama untuk rokok dan minuman keras. Ketiga, melanjutkan penurunan/efisiensi biaya logistik.

Keempat, melanjutkan penertiban importir, eksportir, dan cukai berisiko tinggi (PIBT, PEBT, dan PCBT). Komitmen ini akan dijalankan melalui sinergitas dengan beberapa instansi seperti DJP, TNI, Polri, dan Kejaksaan.

Kelima, pengembangan atau perluasan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk industri kecil dan menengah.Keenam, penambahan barang kena cukai (BKC) baru. Untuk tahun depan, pemerintah berencana memberlakukan cukai untuk kemasan plastik. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.