Redaksi DDTCNews
Jumat, 14 September 2018 | 13.59 WIB
DJBC: Sistem Siap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu akan memantau dampak kenaikan tarif pajak penghasilan pasal 22 impor pada 1.147 komoditas.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa dampak kenaikan tarif pada volume impor akan di pantau secara periodik. Dengan demikian, otoritas bisa melihat perubahan pola impor maupun perilaku masyarakat.

“Dampaknya akan dipantau dan di-reveiw secara berkesinambungan. Secara periodik, secara harian kita monitor,” katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (13/9/2018).

Heru juga memastikan sistem yang dimiliki DJBC sudah siap dengan perubahan tarif PPh pasal 22 impor ini. Kesiapan, menurutnya, tidak hanya di ukur dari sisi internal tapi juga pelayanan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor.

Saat ada perubahan kebijakan, tegasnya, sistem akan secara otomatis menyesuaikan dengan regulasi terbaru. Dengan demikian, importir yang masih membayar kewajiban perpajakan dengan tarif lama akan memperoleh notifikasi dengan hitungan tarif baru.

“Sistem akan secara otomatis melakukan verifikasi. Jika mash ada yang menggunakan tarif lama, maka nanti akan ada respons kepada importir dan tinggal disesuaikan,” kata Heru.

Seperti diketahui, pemerintah melalui PMK tersebut menaikkan tarif PPh pasal 22 impor untuk 1.147 pos tarif atau komoditas. Langkah ini ditempuh setelah neraca transaksi berjalan melebar yang pada gilirannya membuat neraca pembayaran Indonesia defisit. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.