JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (2/3), berita datang dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2018 tentang Cara Lain Penghitungan Peredaran Bruto membuat resah dan memacu masalah yang bisa merugikan wajib pajak.
Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono mengatakan regulasi itu hanya memudahkan petugas pajak, tapi tidak bagi pengusaha. Dari kacamata fiskus, aturan ini bisa dibenarkan. Tapi dari kacamata legalitas, kurang bisa dibenarkan karena tidak didukung data yang kuat.
Dia berharap penghitungan penghasilan kena pajak harus kuat. Dengan model penghitungan baru oleh aparat pajak, semuanya jadi debatable. Menurutnya PMK 15/2018 tidak sesuai dengan undang-undang perpajakan yang mengamanatkan penghasilan harus dibuktikan dengan faktur, nota, kuitansi dan lainnya.
Kabar lainnya mengenai inflasi tahun 2018 dan konsumsi yang kian tergerus. Berikut ringkasannya:
Inflasi sepanjang tahun 2018 diperkirakan terkendali rendah, meski suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) diperkirakan tidak akan turun lagi, kenaikan harga komoditas sejak triwulan ketiga 2017 yang berlanjut tahun ini akan meningkatkan laju pertumbuhan konsumsi rumah tangga. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Februari 2018 sebesar 0,17% atau lebih rendah dibandingkan Februari 2017 yang sekitar 0,23%, maka Januari-Februari 2018 berkisar 0,79%. Sementara pemerintah dan DPR menargetkan inflasi tahun ini sebesar 3,5%, tapi BI menargetkan 2,5-4,5%.
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan inflasi Februari 2018 dipengaruhi kenaikan harga beras, bawang putih, ikan segar, bawang merah, emas perhiasan dan bensin. Sementara penghambat inflasi antara lain harga daging ayam ras, telur ayam ras, tarif angkutan udara dan cabai merah yang turun. Pria yang kerap disapa Kecuk itu menyatakan dengan kondisi hujan, inflasi 0,17% itu tergolong rendah. Dia berharap inflasi akan terus terkendali sampai akhir tahun 2018.
Kinerja inflasi inti yang mencapai titik terendah dalam 6 tahun terakhir mengkonfirmasi tren penurunan tingkat konsumsi masyarakat. Karena itu, pemerintah diminta terbuka dan menjelaskan kondisi yang sebenarnya mengenai tren tergerusnya tingkat konsumsi masyarakat tersebut. Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto mengatakan kinerja inflasi inti erat kaitannya dengan daya beli. Pasalnya inflasi inti merupakan inflasi yang banyak dipengaruhi oleh faktor permintaan dan bisa dipastikan ada masalah dari sisi permintaan.
Menurutnya dengan kondisi tersebut, dapat dikatakan inflasi inti sangat berkaitan dengan daya beli. Jika hal ini mencapai angka terendah, maka daya beli saat ini juga tergerus. Sementara faktor yang paling dominan mengukur daya beli sebetulnya bisa dilacak dengan membandingkan pertumbuhan di sektor konsumsi rumah tangga.
Deviasi sejumlah asumsi makro dalam APBN 2018 cukup menyinggung pemerintah untuk menyiapkan APBN outlook guna mempersiapkan skenario APBNP. Salah satunya mengenai asumsi harga minyak mentah yang dipatok US$48 per barel dalam APBN, tapi saat ini berkisar US$67 per barel. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan menghitung deviasi antara harga minyak dalam APBN dengan harga minyak di pasar global. Dia akan menghitung hal itu bersama Menteri ESDM dan Menteri BUMN, sekaligus mengidentifikasi jumlah deviasi dari yang sudah tertera di UU APBN 2018 dibanding dengan kondisi yang terjadi.
Di satu sisi, Sri Mulyani menyatakan perubahan APBN akan dibahas dalam laporan semester kepada dewan pada pertengahan tahun 2018. Namun seandainya ada perubahan, dia akan tetap memperhitungkan kemampuan dari APBN, PLN dan Pertamina untuk menutup gap perbedaan harga minyak itu. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menegaskan sampai saat ini masih akan tetap menjalankan UU APBN yang telah ditetapkan itu.
Pemanfaatan fitur e-filing saat ini cukup mendominasi pelaporan SPT para wajib pajak. Pasalnya, fitur itu memberikan kemudahan pelaporan dan efisiensi waktu wajib pajak, sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak terdaftar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas pajak akan semakin bekerja keras untuk meningkatkan pelaporan SPT. Menurutnya pelaporan SPT melalui e-filing sangat memudahkan wajib pajak dari manapun dan kapanpun. Dengan penggunaan e-filing, wajib pajak tidak perlu mempersiapkan formulir SPT yang harus diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pengguna e-filing hanya perlu mengunggah SPT secara online melalui berbagai perangkat, seperti komputer, laptop, bahkan telepon genggam. (Amu)