JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17/PJ/2015 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 atau untuk Pekerja Seni, sekaligus menetapkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 50% terhadap penghasilan bruto yang diperoleh wajib pajak profesi penulis.
Penulis Dewi Lestari mengatakan kebijakan yang diterbitkan oleh otoritas pajak dalam memperlakukan wajib pajak penulis perlu diperbaiki. Menurutnya angka yang ditaruh dalam NPPN harus diperbaiki, sehingga pajak profesi penulis tidak terlalu tinggi.
"Untuk tarif sebesar 15% itu sih relatif ya, kalau saya pribadi justru mempersoalkan bagaimana otoritas pajak menaruh angka 50% atas penghitungan NPPN terhadap wajib pajak profesi penulis, sementara profesi lainnya berbeda dengan itu," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (13/9).
Sebelumnya, Dewi mengakui pada 2015 persis sebelum diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17/PJ/2015 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 atau untuk Pekerja Seni, sejumlah kalangan penulis sempat berbicara kepada Presiden RI Joko Widodo mengenai penentuan NPPN tersebut.
Namun usai pembicaraan dengan Presiden Jokowi, Ditjen Pajak akhirnya menentukan NPPN sebesar 50% untuk menghitung penghasilan wajib pajak profesi penulis yang selanjutnya akan dikenai pajak sebesar 15%.
Kendati demikian, Dewi mengapresiasi informasi dan kinerja petugas Ditjen Pajak terhadapnya cukup membantu dalam menghadapi urusan pajak. "Saya secara pribadi mengakui petugas Ditjen Pajak selama ini sih cukup baik ya, informasi yang saya peroleh pun benar adanya," tuturnya.
Di samping itu, Dewi menegaskan penghasilan penulis merupakan penghasilan yang tidak tetap. Karena kebijakan yang diterapkan oleh penerbit dalam siklus pemberian penghasilan pun berbeda-beda.
"Tidak seperti profesi lainnya. Kami menulis bulan ini, tapi baru bisa menikmati penghasilan itu sekitar 18 bulan kemudian. Makanya, kami ingin pemerintah memberi pengertian kepada penulis terkait kebijakan pemajakan itu," pungkasnya.