Menkeu Sri Mulyani bersama penulis dan pengarang lagu Dee Lestari.Â
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menurunkan tarif PPh Pasal 23 atas royalti dari 15% menjadi secara efektif sebesar 6%. Kebijakan tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi pengguna norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan para pekerja seni, selama ini, mengeluhkan tarif PPh Pasal 23 atas royalti sebesar 15% yang dianggap terlalu tinggi. Menurutnya, ketentuan ini menyebabkan pekerja seni berstatus lebih bayar ketika menghitung PPh terutang pada suatu tahun pajak.
"Masyarakat pekerja seni ini kalau lebih bayar dia enggak bisa ambil lagi. Pasti diperiksa pajak, ngeri. Jadi kami bilang turunkan sehingga mereka tidak mengalami lebih bayar pada akhir tahun pajak," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (27/3/2023).
Sri Mulyani mengatakan PPh Pasal 23 akan langsung dipotong ketika seseorang atau suatu badan usaha membayarkan royalti kepada pihak penerima royalti. Akibat pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti ini, sering kali wajib pajak orang pribadi pengguna NPPN berstatus lebih bayar saat menyampaikan SPT Tahunan.
Apabila SPT Tahunan berstatus lebih bayar, atas lebih bayar tersebut memang dapat dilakukan restitusi atau permohonan pengembalian. Sayangnya, restitusi baru dapat dicairkan setelah melalui proses pemeriksaan.
Sri Mulyani menyebut penurunan tarif PPh Pasal 23 atas royalti menjadi 6% langsung mendapat apresiasi dari para pekerja seni. Dia pun berharap status SPT Tahunan para pekerja seni itu tidak akan mengalami lebih bayar lagi.
Bahkan apabila nantinya status SPT Tahunan menjadi kurang bayar, wajib pajak tinggal melunasinya saat menyampaikan SPT Tahunan.
"Pemotongannya kita turunkan lebih dari separuh yaitu menjadi 6% sehingga mereka tidak akan mengalami lebih bayar," ujarnya. (sap)