AUSTRALIA

Chevron Cabut Tuntutan Banding Senilai Rp3,4 Triliun

Redaksi DDTCNews
Senin, 28 Agustus 2017 | 13.34 WIB
Chevron Cabut Tuntutan Banding Senilai Rp3,4 Triliun

CANBERRA, DDTCNews – Chevron Australia, anak perusahaan dari raksasa minyak Chevron Corp. di Amerika Serikat (AS) menarik tuntutan banding yang telah diajukannya ke Pengadilan Tinggi Australia atas sengketa pajak senilai AU$340 juta atau Rp3,4 triliun.

Menteri Pendapatan dan Jasa Keuangan Australia Kelly O’Dwyer mengatakan otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) memperkirakan ada tambahan penerimaan pajak AU$10 miliar atau Rp105,5 triliun dari perusahaan multinasional selama sepuluh tahun ke depan sebagai implikasi dari kasus ini.

“Keputusan ini jelas membuktikan pemerintah telah mengambil tindakan tegas untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak yang adil,” katanya dalam sebuah pernyataan, Jumat (18/8).

Chevron Australia menyatakan telah menyelesaikan perselisihan pajaknya dengan ATO mengenai peraturan penetapan harga transfer (transfer pricing).

“Kami telah memutuskan untuk menarik tuntutan banding yang diajukan atas keputusan Pengadilan Federal Australia 21 April 2017,” ungkap keterangan tertulis Chevron, Jumat (26/8).

Chevron Australia menyatakan tidak akan mengungkapkan rincian atas penyelesaian kasus pajaknya. Namun, pada Juni lalu, Chevron telah mengungkapkan kepada sebuah penyelidikan parlemen Australia bahwa total perselisihan pajak yang dimilikinya dengan ATO bernilai AU$1,06 miliar atau Rp 11 triliun.

Sementara itu OECD, dilansir dalam ft.com, mengatakan saat ini sedang menyiapkan pedoman transfer pricing atas transaksi keuangan dengan pihak terkait yang meliputi panduan mengenai pinjaman sederhana antara afiliasi lintas batas, serupa dengan pinjaman yang dipermasalahkan dalam kasus Chevron.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.