PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

AEoI dengan Hong Kong dan Swiss Karena Ada Klausul Tambahan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 05 Juli 2017 | 16.12 WIB
AEoI dengan Hong Kong dan Swiss Karena Ada Klausul Tambahan

Menkeu Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, DDTCNews — Meski Pemerintah Indonesia sudah menandatangani perjanjian multilateral, dalam kasus tertentu Indonesia tetap harus meneken perjanjian bilateral untuk menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pemerintah Indonesia mestinya memang tidak perlu melakukan perjanjian lain karena sudah melakukan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) yang otomatis mengikat dengan Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA).

"Namun, ada negara tertentu yang tetap mengharuskan penandatanganan BCAA, terutama apabila terdapat klausul tambahan yang diinginkan," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Selasa (4/8).

Menkeu menjelaskan dengan klausul tambahan itu, tidak secara otomatis MCAA berlaku untuk semua negara yang ikut AEoI karena ada negara yang membuat pengecualian. Karena itu, dilakukan BCAA, sama seperti dengan Hong Kong dan Swiss.

Sayang, Menkeu tidak menjelaskan isi klausul tambahan itu. Namun dia menegaskan Indonesia telah menandatangani MCAA bersama dengan  68 negara. Pada akhir tahun, jumlah negara yang menyetujui kesepakatan itu akan bertambah menjadi 90 negara.

Dia menambahkan Pemerintah RI memprioritaskan negara seperti Singapura, Hong Kong, Makau, Swiss, United Kingdom, Australia, dan Amerika Serikat. Negara-negara itu dipandang memiliki pusat keuangan yang potensial dijadikan tempat untuk melakukan penghindaran pajak.

Prioritas Indonesia terhadap sejumlah negara tersebut pun ditentukan berdasarkan perolehan data melalui berlakunya program pengampunan pajak yang berlaku selama 9 bulan sejak pertengahan tahun 2016.

"Untuk Indonesia, kalau negara prioritas tersebut merupakan negara yang sudah ikut dalam MCAA, kami tidak perlu melakukan BCAA. Namun, kalau mereka dalam persetujuannya ada klausul bahwa Indonesia tidak otomatis ikut, maka kita harus melakukan penandatanganan BCAA," tuturnya.

Dia mencontohkan seperti halnya Singapura yang sudah ikut MCAA, namun Singapura menilai Indonesia tidak secara otomatis masuk ke dalamnya, maka Pemerintah Indonesia secara terpisah perlu melakukan pendekatan lebih lanjut dengan Singapura. (Gfa/Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.