MALTA

Negara Ini Dorong Reformasi PPN Uni Eropa

Redaksi DDTCNews
Kamis, 10 November 2016 | 09.55 WIB
Negara Ini Dorong Reformasi PPN Uni Eropa

VALLETTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Malta Edward Scicluna mengatakan pemerintah akan menjalankan tawaran dari Uni Eropa untuk mereformasi PPN nanti dalam presidensi Dewan Uni Eropa pada bulan Januari 2017 nanti.

Edward mengungkapkan di bawah rencana reformasi PPN Uni Eropa pada akhir tahun 2016, Komisi Eropa mengajukan Undang-Undang yang akan memperpanjang konsep 'One Stop Shop'' untuk transaksi e-commerce lintas batas.

“Dalam hal ini juga akan dijelaskan langkah-langkah penyederhanaan umum di seluruh Uni Eropa untuk membantu bisnis start-up ­e-commerce, dan mempermudah proses audit untuk perusahaan yang ebrgerak di sektor ini,” tandasnya Selasa (8/11).

Hal ini juga sejalan dengan rekomendasi OECD dalam BEPS Action 1 tentang tantangan pajak ekonomi digital, yang akan menghapus pembebasan PPN untuk impor consignment kecil dari pemasok di negara-negara ketiga.

Selanjutnya, Komisi Eropa akan berusaha untuk meningkatkan kerjasama antara administrasi pajak termasuk dengan negara-negara non-Uni Eropa dan melalui badan penegakan hukum dalam memperkuat kapasitas administrasi pajak yang lebih efisien untuk melawan kecurangan.

Sebuah laporan evaluasi mengenai bantuan timbal balik untuk pemulihan utang pajak juga akan dirilis. Laporan tersebut akan dibahas pada tahun 2017, bersamaan dengan proposal untuk kerjasama administrasi PPN dan meningkatkan kinerja Eurofisc, lembaga anti-fraud di Eropa.

Komisi Eropa juga akan memastikan bahwa negara-negara anggota memiliki kebebasan yang lebih besar tentang pengaturan tarif PPN, termasuk menyediakan teknologi untuk menghadapi ekonomi digital, dengan membiarkan perlakuan PPN yang sama untuk kesetaraan digital secara tradisional (misalnya, untuk buku elektronik).

Edward menyoroti pentingnya melihat pelaksanaan reformasi PPN Uni Eropa. Dia mengatakan ada tiga kekurangan yang signifikan berkaitan dengan aturan PPN saat ini. Pertama, PPN tidak cukup responsif dengan lanskap pergeseran yang ditimbulkan oleh e-commerce. Selain itu, sebagai suatu sistem, PPN menempatkan beban yang tidak semestinya pada pengusaha kecil yang harus disiapkan dengan biaya administrasi yang tinggi.

Selain itu, seperti dilansir dari tax-news.com, dia mengatakan bahwa reformasi PPN Uni Eropa harus menghapus pembatasan negara anggota pada pengenaan tarif PPN atas barang dan jasa tertentu sehingga dapat tercipta unsur fleksibilitas dalam memenuhi kebutuhan sektor-sektor tertentu.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.