SELANDIA BARU

Wow.. Kini Streaming Video & Musik Dipajaki

Redaksi DDTCNews
Kamis, 06 Oktober 2016 | 10.34 WIB
 Wow.. Kini Streaming Video & Musik Dipajaki

WELLINGTON, DDTCNews – Pembelian produk secara lintas batas (cross-border purchase) atas layanan digital berupa streaming musik, streaming video, game online, download film, dan e-book­ yang dilakukan oleh penduduk Selandia Baru dari luar negeri akan dikenakan pajak penjualan barang dan jasa (Good and Service Tax/GST) mulai 1 Oktober 2016.

Menteri Keuangan Michael Woodhouse mengatakan jumlah penjualan online secara lintas batas yang terus meningkat telah menjadi isu yang mengkhawatirkan untuk beberapa waktu ke depan. Oleh karena itu, Pemerintah Selandia Baru segara mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan undang-undang untuk memberlakuan GST  atas transaksi tersebut.

“Undang-undang ini bertujuan untuk menghilangkan isu ketidakadilan yang dihadapi para penyedia layanan digital dari dalam negeri yang harus dikenakan GST, sementara penyedia layanan digital dari luar negeri  tidak dikenakan GST,” ungkap Woodhouse.

Bertepatan dengan perayaan 30 tahun diberlakukannya GST di Selandia Baru, secara bersamaan pemerintah juga mengesahkan pajak atas pembelian produk secara lintas batas atas layanan digital yang disebut sebagai pajak ‘Netflix’.

Bendahara negara, Scott Morrison memperkirakan diberlakukannya pajak ‘Netflix’ ini akan menambah jumlah penerimaan senilai $350 juta selama 4 tahun ke depan. Di bawah payung hukum sebelumnya, Ia menambahkan pemerintah telah kehilangan sekitar $180 juta per tahun dikarenakan tidak memungut GST atas pembelian online, di mana $40 juta berasal  dari belanja di iTunes, Netflix, Spotify dan layanan online lainnya.

Menurutnya, undang-undang ini telah sejalan dengan pedoman OECD yang merekomendasikan pemungutan pajak konsumsi di negara tujuan barang dan jasa digital ini diimpor. Selain itu, baru-baru ini, penerapan GST juga sudah diterapkan oleh Uni Eropa dan negara-negara lainnya seperti Jepang.

Sementara itu, seperti dilansir dalam nzherald.com, juru bicara Netflix mengatakan adanya aturan pajak ini akan meningkatkan harga berlangganan. Untuk layanan streaming standar akan meningkat dari $12,99 per bulan untuk $14,99. Sedangkan untuk layanan premium akan naik dari $15,99 ke $18,49 dan layanan dasar non-HD akan meningkat dari $9,99 ke $11,49.

Sebagai tambahan informasi, guna memahami isu perpajakan dalam transaksi lintas batas (cross border transaction), pengkarakterisasian pendapatan dan penyelesaian masalah perpajakan atas penghasilan dari cross border services, DDTC Academy akan menyelenggarakan seminar yang bertajuk Taxation of Cross Border Services pada Selasa 11 Oktober 2016. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.