Ilustrasi.
WELLINGTON, DDTCNews - Menteri Keuangan Selandia Baru Nicola Willis tengah mengkaji ruang pemberian relaksasi pajak untuk badan amal.
Willis mengatakan badan amal memiliki peran penting bagi komunitas masyarakat. Pemerintah pun berupaya mencari celah untuk meringankan beban pajak badan amal.
"Pada dasarnya, kami mencari tahu apakah ada celah yang dapat dimanfaatkan agar memungkinkan beban pajak entitas seperti badan amal iin menjadi lebih ringan," katanya, dikutip pada Selasa (3/12/2024).
Willis menuturkan Kementerian Keuangan masih memerlukan waktu untuk mendalami kemungkinan memberikan relaksasi pajak untuk badan amal. Kebijakan tersebut rencananya dimasukkan dalam APBN 2025 yang diumumkan Mei mendatang.
Menurutnya, pemerintah memang tidak berencana mengajukan usulan kebijakan pajak baru dalam masa jabatan parlemen saat ini. Sebab, pembahasan mengenai relaksasi pajak untuk badan amal akan lebih kompleks karena sulit diteliti.
Untuk itu, pemerintah akan berhati-hati merancang relaksasi pajak badan amal. Rencana kebijakan ini juga harus diseimbangkan dengan aspek lainnya, terutama untuk memastikan badan amal benar-benar hanya menggalang dana untuk tujuan amal, bukan lainnya.
"Itu salah satu masalah yang kami lihat sehingga kami perlu melihatnya secara saksana," ujarnya seperti dilansir rnz.co.nz.
Willis menegaskan pemerintah juga akan transparan dalam merumuskan kebijakan relaksasi untuk badan amal. Setelah kajian dirampungkan, dia bakal segera mengusulkan relaksasi pajak untuk badan amal kepada kabinet. (rig)