Ilustrasi.
SEOUL, DDTCNews - Akibat melonjaknya harga bir, pemerintah Korea Selatan berencana untuk mengevaluasi ketentuan cukai atas minuman beralkohol.
Berdasarkan data dari Korean Statistical Information Service, harga bir yang dijual di restoran pada Februari 2023 tercatat naik hingga 10,5% secara tahunan. Adapun harga bir di toko swalayan naik hingga 5,9%.
"Kenaikan cukai dapat dijadikan alasan oleh perusahaan minuman beralkohol untuk meningkatkan harga produknya," ujar Menteri Keuangan Korea Selatan Choo Hyung Ho, dikutip Kamis (16/3/2023).
Sejak 2020, tarif cukai atas minuman beralkohol ditentukan berdasarkan laju inflasi pada tahun sebelumnya. Makin tinggi inflasi, makin besar tinggi pula kenaikan tarif cukai atas minuman beralkohol pada tahun setelahnya.
Pemerintah berpandangan inflasi yang tinggi akan terus berlanjut bila tarif cukai ditentukan berdasarkan inflasi. Oleh karena itu, kebijakan lain sedang dipertimbangkan agar harga bir pada level konsumen tidak terus meningkat.
"Oleh karena itu, kebijakan cukai yang selama ini dikaitkan dengan inflasi akan dievaluasi," ujar Choo seperti dilansir theinvestor.co.kr.
Bila partai petahana dan oposisi sepakat untuk merevisi ketentuan cukai atas minuman beralkohol, pemerintah berencana untuk tidak mengaitkan tarif cukai dengan inflasi mulai tahun ini.
Untuk diketahui, tarif cukai atas bir tercatat naik sebesar 2,5% pada 2021. Kenaikan tersebut sejalan dengan laju inflasi pada 2020. Pada 2022, tarif cukai atas bir tercatat naik 3,57%, sejalan dengan lonjakan inflasi pada 2021 yang mencapai 5,1%. (sap)