Ilustrasi.
PARIS, DDTCNews – Kinerja penanaman modal asing oleh perusahaan-perusahaan multinasional diproyeksikan turun tipis akibat pemberlakuan ketentuan pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
Division Chief at International Monetary Fund (IMF) Alexander Klemm mengatakan nilai penanaman modal asing secara global akan menurun sebesar 2%. Adapun proyeksi tersebut berasal dari United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD).
"Tentu investasi akan menurun ketika pemerintah meningkatkan pajak. Namun, kami percaya dampak pajak minimum terhadap investasi tidaklah signifikan," katanya dalam Tax and Development Days 2023 yang digelar OECD, dikutip pada Kamis (16/2/2023).
Dengan pajak minimum yang berlaku secara global, kenaikan tarif pajak dinilai tidak akan merugikan yurisdiksi tertentu karena perusahaan multinasional harus menanggung pajak dengan tarif efektif sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi.
“Mengingat hampir semua negara berpartisipasi dalam mengimplementasikan pajak minimum maka investasi asing tidak akan dengan mudah bergeser ke negara lain seperti saat ini," ujar Klemm.
Meski investasi secara agregat bakal sedikit menurun, lanjutnya, ketentuan Pilar 2 akan mendorong perusahaan multinasional untuk melakukan investasi secara riil dengan memanfaatkan ruang dalam ketentuan substance-based income inclusion.
Lebih lanjut, Klemm menyebut praktik profit shifting bakal menurun berkat implementasi Pilar 2. Dengan pajak minimum sebesar 15%, perusahaan multinasional cenderung tidak terdorong untuk melakukan profit shifting karena perbedaan tarif antaryurisdiksi tidaklah signifikan.
"Semua negara, selain negara dengan tarif pajak rendah, akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak berkat menurunnya profit shifting," tuturnya.
Dengan adanya ketentuan pajak minimum global, IMF memperkirakan nilai laba yang direlokasi oleh perusahaan multinasional akan menurun 36%. Implikasinya, penerimaan PPh badan secara global akan meningkat sebesar 1%.
Sebagai informasi, Pilar 2 merupakan landasan dari pemberlakuan tarif pajak minimum sebesar 15%. Bila tarif pajak efektif suatu perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.
Pengenaan top-up tax dilakukan didasarkan pada income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta. (rig)