Ekonom OECD Ana Cinta Gonzalez Cabral saat memberikan paparan.
PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkirakan implementasi pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai US$220 miliar.
Potensi tambahan penerimaan dari pajak minimum global diestimasikan masih bisa lebih tinggi dari US$220 miliar. Sebab, masih terdapat beberapa aspek yang belum diperhitungkan dalam proyeksi OECD tersebut.
"Proyeksi kami masih belum memperhitungkan laba yang kurang dipajaki di yurisdiksi dengan tarif pajak di atas tarif efektif 15%," ujar ekonom OECD Ana Cinta Gonzalez Cabral, dikutip pada Jumat (20/1/2023).
Cabral menjelaskan terdapat beberapa yurisdiksi dengan tarif pajak yang tinggi yang memberikan insentif pajak kepada perusahaan multinasional. Insentif tersebut menekan tarif pajak efektif menjadi lebih rendah dari 15%.
"Contoh, terdapat beberapa yurisdiksi yang memiliki IP regime. Secara rata-rata, perusahaan dikenai pajak dengan tarif efektif di atas 15%. Namun, terdapat segelintir di antaranya yang menanggung pajak di bawah 15%," ujarnya.
Dalam proyeksi yang dirilis kali ini, OECD hanya mempertimbangkan penghasilan-penghasilan yang kurang dipajaki yang berlokasi di yurisdiksi bertarif pajak rendah dengan tarif efektif di bawah 15%.
Selanjutnya, proyeksi yang diterbitkan oleh OECD kali ini juga masih belum mempertimbangkan penerapan pajak minimum domestik atas qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).
Bila QDMTT diterapkan oleh mayoritas yurisdiksi, potensi tambahan penerimaan pajak akan beralih dari yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) ke yurisdiksi yang memilih untuk memberlakukan QDMTT tersebut.
Sebagai informasi, pajak minimum global dengan tarif 15% berlaku atas perusahaan multinasional dengan di atas €750 juta. Pajak minimum global berlaku sebagai common approach. Artinya, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi pajak minimum melalui ketentuan domestiknya masing-masing.
Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15% maka top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (rig)