PRANCIS

OECD Bakal Evaluasi dan Revisi Standar CbCR, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan
Minggu, 20 November 2022 | 15.00 WIB
OECD Bakal Evaluasi dan Revisi Standar CbCR, Ini Sebabnya

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. 

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) berencana mengevaluasi standar country-by-country reporting (CbCR).

Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Perpajakan OECD Grace Perez-Navarro menyebut OECD akan meningkatkan cakupan dan ketepatan waktu dari pengungkapan data CbCR.

"Hasil evaluasi atas standar CbCR akan dipublikasikan pada 2023," katanya seperti dilansir Tax Notes International, dikutip pada Minggu (20/11/2022).

Selain itu, lanjut Navarro, evaluasi atas standar CbCR tersebut juga dilakukan untuk menyesuaikan standar yang saat ini berlaku dengan Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Untuk diketahui, CbCR adalah dokumen yang wajib dilaporkan setiap tahun oleh grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta sesuai dengan BEPS Action 13.

CbCR memuat alokasi penghasilan, nilai pajak yang dibayar, aktivitas usaha seluruh anggota grup usaha, dan berbagai penjelasan yang relevan atas informasi-informasi tersebut.

Tujuan utama dari CbCR adalah untuk meningkatkan kapabilitas otoritas pajak tiap yurisdiksi dalam melakukan penilaian atas transfer pricing oleh perusahaan multinasional dan risiko-risiko terkait dengan BEPS.

Baru-baru ini, OECD telah memublikasikan data agregat CbCR yang telah dianonimkan melalui Corporate Tax Statistics - 4th Edition. Dalam laporan tersebut, OECD menemukan adanya indikasi praktik BEPS oleh perusahaan multinasional.

Dari data CbCR, diketahui rasio pendapatan per pegawai di negara tanpa pajak penghasilan badan cenderung lebih tinggi ketimbang rasio pendapatan per pegawai di negara yang mengenakan pajak penghasilan badan.

"Nilai median pendapatan per pegawai di yurisdiksi tanpa PPh badan adalah senilai US$2 juta per pegawai dibandingkan dengan senilai US$300.000 per pegawai untuk yurisdiksi dengan tarif PPh badan di atas 0%," tulis OECD dalam keterangan resmi.

OECD juga mencatat 35% dari pendapatan yang diterima perusahaan di negara-negara investment hub adalah related party revenue. Pada negara-negara berpenghasilan tinggi, sedang, dan rendah, related party revenue hanya berkontribusi 15% terhadap total pendapatan.

"Walau tingginya related party revenue di investment hub mungkin saja didorong oleh faktor-faktor komersial, hal tersebut juga mengindikasikan adanya tax planning dari perusahaan multinasional," tulis OECD. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.