Ilustrasi.
ABU DHABI, DDTCNews - Uni Emirat Arab meluncurkan sistem restitusi PPN atau VAT refund secara paperless bagi turis mancanegara.
Dirjen Federal Tax Authority (FTA) Khalid Al-Bustani mengatakan skema baru ini membuat seluruh setruk pembayaran yang dikeluarkan oleh penjual akan langsung terhubung dengan sistem FTA.
"Tantangan terbesar bagi turis mancanegara selama ini adalah mereka harus membawa banyak bukti pembayaran kepada petugas pajak untuk mengeklaim VAT refund," ujar Al-Bustani, dikutip Sabtu (17/9/2022).
Dengan mekanisme yang baru saja dikembangkan oleh FTA bersama mitranya, yakni Planet Tax, turis bisa mendapatkan VAT refund tanpa perlu menunjukkan bukti pembayaran ke petugas pajak.
Al-Bustani menjamin data bukti pembayaran akan tersedia secara lengkap ketika turis sudah sampai di bandara dan mengajukan klaim VAT refund kepada petugas pajak di bandara. Nilai VAT refund yang bisa diklaim turis bakal tersedia pada laman khusus yang disediakan oleh Planet Tax.
"Turis bisa mengecek nilai VAT refund bila faktur telah diunggah pada portal Planet Tax. Layanan ini sudah aktif dan 95% merchant akan tercakup dalam skema ini," ujar Al-Bustani seperti dilansir khaleejtimes.com.
Al-Bustani mengeklaim Uni Emirat Arab adalah negara pertama di dunia yang memiliki sistem pembayaran VAT refund secara paperless.
Untuk diketahui, Uni Emirat Arab telah mengenakan PPN dengan tarif sebesar 5% atas penyerahan di dalam yurisdiksinya. Dalam implementasi VAT refund ini, Uni Emirat Arab mengatur turis asing berhak mendapatkan VAT refund bila berbelanja senilai AED250 atau Rp1 juta ketika berwisata di negara tersebut. (sap)