Ilustrasi.
ABUJA, DDTCNews - Bank, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan lainnya di Nigeria menyumbang penerimaan negara senilai N86,67 miliar, setara Rp2,9 triliun dalam setahun terakhir. Angka tersebut setara 2,4% dari seluruh penerimaan PPN sepanjang 2020-2021 senilai N3,56 triliun atau setara Rp122 triliun.
Menurut laporan Distribusi Sektoral Pajak Pertambahan Nilai (Q4/2021) yang dirilis oleh Biro Statistik Nasional (National Bureau Statistics/NBS) sektor keuangan dan asuransi menghasilkan N26,96 miliar PPN untuk pemerintah pada kuartal IV/2021.
“Dari data NBS menunjukkan bahwa hasil pemungutan PPN dari sektor keuangan dan asuransi masing-masing mencapai N3,28 miliar dan N7,71 miliar pada kuartal I/2021 dan II/2021,” tulis New Telegraph, dikutip Selasa (29/3/2022).
Data tersebut menunjukkan kedua sektor menyumbang N61,91 miliar dari N2,03 triliun PPN Nigeria pada 2021.
Menurut data NBS, dalam 2 tahun terakhir sektor ini menyumbang N86,67 miliar dari total penerimaan PPN senilai N3,56 triliun.
Analis ekonomi mengaitkan lonjakan dari penerimaan PPN yang dihasilkan sektor keuangan dalam 2 tahun terakhir dengan 2 kejadian penting yang terjadi di Nigera.
Pertama, keputusan Pemerintah Federal untuk menaikkan tarif PPN dari 5 % menjadi 7,5% pada Februari 2020. Kedua, otomatisasi Federal Inland Revenue Service (FIRS) dari sistem pengumpulan Amerika Serikat.
Merujuk pada Undang-Undang PPN Nigeria, semua bank dan lembaga keuangan --kecuali yang diberikan pembebasan-- wajib untuk membebankan PPN atas layanan yang diberikan kepada nasabah mereka. (sap)