PRANCIS

Negara Berkembang Didorong Atur Insentif Pajak dalam 1 Undang-Undang

Muhamad Wildan
Jumat, 25 Februari 2022 | 16.30 WIB
Negara Berkembang Didorong Atur Insentif Pajak dalam 1 Undang-Undang

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat mayoritas negara berkembang memiliki lebih dari 1 regulasi yang mengatur terkait dengan insentif pajak.

Dari total 36 negara yang disurvei, 67% atau 24 negara yang disurvei tercatat mengatur insentif pajak di dalam lebih dari satu undang-undang. Menurut OECD, insentif pajak sebaiknya diatur hanya dalam 1 undang-undang saja.

"Akan sulit bagi investor untuk memahami seluruh insentif yang tersedia bila ketentuannya tersebar dalam beberapa undang-undang dan peraturan," jelas OECD dalam working paper berjudul Building an Investment Tax Incentives Database: Methodology and Initial Findings for 36 Developing Countries, Jumat (25/2/2022).

OECD mencatat terdapat 9 negara yang memerinci insentif pajak melalui aturan turunan seperti peraturan atau keputusan. Salah satu negara berkembang tersebut adalah Indonesia.

Berdasarkan catatan OECD, insentif pajak di Indonesia diatur dalam UU PPh, UU KEK, sekaligus UU Penanaman Modal. Insentif pada banyak UU tersebut diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan.

Dengan banyaknya regulasi, investor berpotensi harus mengeluarkan dana untuk memperoleh jasa konsultasi atas insentif yang tersedia. Akibatnya, insentif fiskal dari pemerintah tersebut hanya bisa dirasakan investor besar saja.

Selain itu, OECD juga berpandangan regulasi yang banyak menyebabkan meningkatnya kompleksitas peraturan dan tumpang tindih antarperaturan. Masalah ini berpotensi mendorong praktik rent seeking dan profit shifting.

OECD mengusulkan insentif pajak seharusnya diatur secara terperinci pada level undang-undang dengan melibatkan parlemen dan publik. Dengan cara ini, insentif pajak yang ditetapkan memiliki landasan yang lebih kuat.

"Memerinci ketentuan insentif pajak dalam undang-undang dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas instansi lembaga yang memberikan dan mengatur insentif pajak," tulis OECD. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.