AMERIKA SERIKAT

Makin Alot, AS Kembali Minta Kanada Batalkan Wacana Pajak Digital

Muhamad Wildan
Sabtu, 26 Februari 2022 | 12.00 WIB
Makin Alot, AS Kembali Minta Kanada Batalkan Wacana Pajak Digital

Sepasang kekasih berjalan bersama dibalik Gedung Kongres AS terlihat di latar belakang di tengah salju tebal, Washington, AS, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Kevin Lamarque/rwa/sa.
 

WASHINGTON D.C., DDTCNews - AS melalui Office of the United States Trade Representative (USTR) kembali menyampaikan keberatan atas rencana pengenaan pajak digital atau digital services tax (DST) oleh Kanada.

Melalui keterangan resminya, USTR meminta Kanada untuk tidak menerapkan kebijakan secara unilateral dan mendukung solusi yang terdapat pada Pilar 1: Unified Approach.

"Bila Kanada menerapkan DST, USTR akan mempertimbangkan segala opsi yang tersedia baik menurut perjanjian perdagangan maupun ketentuan domestik," tulis USTR dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (26/2/2022).

Menurut AS, DST berpotensi bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS apalagi mengingat DST tidak dikenakan atas perusahaan domestik yang bergerak pada sektor yang sama.

Untuk diketahui, Kanada berencana mengenakan pajak digital atau DST dengan tarif 3% atas pendapatan yang diperoleh penyediaan layanan digital kepada konsumen di Kanada.

Bila beleid DST ini diundangkan, DST baru akan diimplementasikan pada 1 Januari 2024 bila konsensus gagal tercapai dan Pilar 1 batal diimplementasikan.

Bila konsensus tak tercapai, Kanada akan mengenakan DST secara retroaktif atas pendapatan yang diperoleh perusahaan digital di Kanada sejak 1 Januari 2022.

Menurut Kanada, ketentuan DST diperlukan agar instrumen pajak sudah tersedia bila konsensus tak tercapai. "Kami berharap solusi multilateral [Pilar 1] dapat diterapkan tepat waktu dan DST tidak perlu dikenakan," ujar Juru Bicara Kementerian Keuangan Kanada Adrienne Vaupshas pada Desember tahun lalu.

Untuk diketahui, melalui Pilar 1 yurisdiksi pasar akan memiliki kewenangan atas 25% dari residual profit yang diperoleh korporasi global. Perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 adalah perusahaan dengan pendapat global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Sebagai bagian dari implementasi Pilar 1, yurisdiksi yang terlanjur menerapkan DST atau pajak yang sejenis telah berkomitmen untuk tidak mengenakan DST secara unilateral. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.