Ilustrasi.
BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman memperpanjang keringanan pajak untuk para pekerja yang menjalankan aktivitas bekerjanya dari rumah atau working from home (WFH) hingga tahun ini.
Menteri Keuangan Federal Christian Lindner mengatakan keputusan ini diambil guna menstabilkan pemulihan ekonomi dan memperkuat kondisi perekonomian Negeri Panzer.
“Ini merupakan kontribusi untuk menstabilkan pemulihan ekonomi dan membantu memperkuat ekonomi. Saya ingin melakukan yang terbaik untuk usaha kecil dan menengah, kerajinan, dan industri secara keseluruhan,” tutunya dikutip dari laman resmi I am Expat, Rabu (23/2/2022).
Saat pandemi Covid-19 pertama kali melanda pada 2020, pemerintah federal menerapkan tunjangan bernama home office flat rate. Insentif ini bertujuan meringankan pengeluaran yang harus ditanggung oleh pekerja akibat terpaksa beralih ke WFH.
Dengan diberlakukannya tunjangan ini, para pekerja dapat mengurangkan pajak tahunan mereka sebanyak EUR5 atau sekitar Rp81.146,19 setiap hari selama bekerja secara WFH. Namun, total tunjangan yang dapat dikurangkan paling banyak adalah senilai EUR600 atau sekitar Rp9,74 juta per tahun.
Saat ini, pemerintah federal telah menyetujui bahwa skema tersebut akan diperpanjang hingga tahun 2022. Terkait jumlah tunjangan per hari dan maksimal tunjangan per tahun yang dapat dikurangkan masih sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Kabinet juga menandatangani keringanan pajak lebih lanjut untuk perusahaan yang merugi secara finansial selama pandemi. Tidak hanya itu, perusahaan juga diberi lebih banyak opsi untuk mengompensasi kerugian selama pandemi dengan keuntungan dari tahun-tahun sebelumnya.
Berikutnya, pemerintah juga memberikan tambahan waktu 3 bulan bagi penasihat pajak untuk segera menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Batas waktu pelaporan SPT tahun pajak 2020 yang baru adalah 31 Mei 2022. (vallencia/sap)